Blitar

Dewan Nilai Rencana Pembanguan Pabrik Gula Kaulon Blitar Banyak Kejanggalan

Diterbitkan

-

Dewan Nilai Rencana Pembanguan Pabrik Gula Kaulon Blitar Banyak Kejanggalan

Memontum Blitar — DPRD Kabupaten Blitar, melalui Komisi I menindak lanjuti permasalah rencana pembangunan pabrik gula di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan yang dikelola oleh PT Olam Sumber Manis (OSM).

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi I melakukan rapat kerja bersama pihak terkait diantaranya, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP, Selasa (20/03/2018).

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, menanyakan kepada Bappeda terkait salah satu dasar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Blitar, untuk menerbitkan izin lokasi maupun prinsip adalah dari kajian dari Universitas Brawijaya.

“Dimana dalam kajian Universitas Brawijaya tersebut dijelaskan bahwasanya lahan yang berpotensi ditanami tebu sekitar 66.631 hektar”, kata Wasis Kunto Atmojo, Selasa (2/03/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Wasis menyampaikan, namun demikian, setelah konfirmasi ke Dinas Pertanian, ternyata data real lahan tebu yang ada di Kabupaten Blitar itu hanya 6.981 hektar. Sehingga ada selisih sangat jauh.

Sementara berdasarkan data yang masuk PT Rejoso Manis Indo (RMI) yang mengelola pabrik gula di Rejoso Binangun, yang saat ini sudah proses pembangunan mencapai 50 persen, per hari 10 ribu TCD dengan rincian per 10 ribu TCD membutuhkan 20 hektar. Sedangkan dari PT Olam Sumber Manis (OSM), 8500 TCD atau membutuhkan lahan sekitar 17 hektar.

“Dari kenyataan di lapangan, kita minta eksekutif melakukan kajian ulang terhadap kajian dari Universitas Brawijaya yang dijadikan dasar untuk pendirian 2 pabrik gula tersebut. Karena berdasarkan realita yang ada, baik ketersediaan lahan maupun lain sebagainya masih banyak kejanggalan. Sehingga dengan tegas secara tertulis kami akan merekomendasikan supaya kajian dari Universitas Brawijaya dikaji ulang, supaya sesuai realita di lapangan”, tandas Wasis Kunto Atmojo.

Wasis mengaku, sampai detik ini pabrik yang dikelola PT Olam Sumber Manis (OSM) memang sudah mendapatkan izin prinsip, yang mana dijelaskan menggunakan penanaman modal dalam negeri. Sehingga disimpulkan bahwa, dari apa yang saat ini ada, baik izin lokasi maupun prinsip yang sudah dikeluarkan, pihaknya melihat banyak kejanggalan termasuk salah satu diantaranya Penanaman Modal Dalam Negeri. Pihaknya mencium indikasi, meskipun belum menemukan fakta yang real adanya Penanaman Modal Dalam Negeri.

Advertisement

“Kita sudah mempunyai data, ada 50 persen saham sudah dijual dengan harga 100 USD senilai Rp 1,3 triliun. Padahal investasi PT Olam kan hanya Rp 1,6 truliun. Ini berati banyak kebohongan”, ungkap Wasis.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Praswil Bappeda Kabupaten Blitar, Heri Widyatmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lanjutan terkait dampak dari pendirian 2 pabrik gula di Kabupaten Blitar. Sehingga bisa menjadi bahan rekomendasi dari instansi lain.

“Tentu kita akan melakukan kajian lanjutan. Karena dampaknya juga harus kita fikirkan. Usaha pertanian lain juga harus berjalan, seperti padi, ubi, maupun jagung”, jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengaku, bahwa izin yang dikeluarkan berdasarkan izin prinsip dari Bupati tahun 2016, kemudian berdasarkan rapat tim teknis khususnya penataan ruang dan juga ada izin penanaman modal dalam negeri dari Provinsi Jawa Timur tahun 2017, serta terakhir pihaknya mengeluarkan izin lokasi tahun 2017.

Advertisement

“Kalau sejauh ini kita belum mengetahui perolehan lahan pembebasan oleh PT Olam Sumber Manis”, tandas Rully Wahyu. (jar/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas