Hukum & Kriminal

Polisi Hentikan Pengaduan Kasus Bayi Meninggal Usai Imunisasi di Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi Hentikan Pengaduan Kasus Bayi Meninggal Usai Imunisasi di Trenggalek

Memontum Trenggalek – Kasus pengaduan bayi meninggal pasca mengikuti imunisasi di Trenggalek, dihentikan oleh polisi. Salah satu alasan, karena dari hasil kajian Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jatim, tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa berdasarkan kajian dari Komnas KIPI, meninggalnya bayi ini dikarenakan mengalami dehidrasi berat akibat kejadian ikutan pasca imunisasi. Artinya, bukan imunisasi yang menyebabkan kematian korban.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokpol Polda Jatim, pada tubuh vital korban ditemukan virus aktif. Jika dugaan kematian akibat imunisasi, itu tidak relevan. Pasalnya, imunisasi itu adalah virus yang dilemahkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi Senin (05/06/2023) siang.

Baca juga:

Advertisement

Berdasarkan hasil tersebut, ujarnya, polisi melakukan gelar perkara atas kasus kematian bayi seusai mendapatkan imunisasi. Alhasil gelar perkara di tingkat Polres Trenggalek ataupun di Polda Jatim, memutuskan bahwa kasus ini dihentikan. “Berdasarkan gelar perkara di tingkat Polres dan Polda, diputuskan perkara ini dihentikan per 2 Juni 2022 kemarin,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2023 orang tua bayi yakni Mukono (48) dan Adelia (17) melaporkan kematian anaknya usai mendapatkan imunisasi ke Polres Trenggalek. Saat itu, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya mengalami panas hingga kejang usai imunisasi. Bayi mengalami demam tinggi setelah menerima suntikan vaksinasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 23 Maret lalu. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas