Hukum & Kriminal
Polres Malang Bekuk Oknum Terduga Pemerasan Sekolah di Gondanglegi
Memontum Malang – Polres Malang bekuk terduga pelaku pemerasan di SDN 3 Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Terduga pelaku, ditangkap saat akan mengambil uang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan. “Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah, Senin (15/08/2022),” kata AKBP Ferli Hidayat, Kamis (18/08/2022) tadi.
Dugaan pemerasan dilakukan, tambah Ferli, bermula ketika Senin (08/08/2022) lalu, saat muncul pemberitaan di media online Bratapos.com, yang memberitakan ada seorang siswa SDN 3 Gondanglegi Kulon, yang lengannya lebam karena diduga dicubit temannya. Di berita tersebut dijelaskan, bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
Baca Juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Namun, setelah pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” jelasnya. Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/08/2022) lalu, pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak bernama RADAR X berinisial EY (48), warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Saat datang ke sekolah, pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, akhirnya mencoba meminta separuh dari nominal yang diminta. Kemudian, pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.
“Dengan tawaran tersebut, maka terduga pelaku pemerasan menyetujui dan akhirnya, Senin (15/08/2022) sekitar pukul 13.00, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang ‘damai’ tersebut,” tambahnya.
Namun, saat EY ingin mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku pemerasan. “Saat EY mengambil uang tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” bebernya.
Dari sitaan barang bukti milik terduga pelaku, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), 1 buah bolpoin merk Snowman, 1 buah buku kwitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar, 1 buah Handphone merk Redme model 6A warna hitam.
Kapolres Malang juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di media online. “Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian, jika tidak memberikan uang kepada EY,” jelasnya. (cw1/gie)