SEKITAR KITA
Polres Malang Bersama Dandim 0818 Ingatkan Prokes di Kawasan Perkantoran
Memontum Malang – Kapolres Malang bersama Dandim 0818 Malang-Batu, menggelar kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyasar beberapa perkantoran swasta non negeri di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kamis (04/02) tadi.
Langkah ini dilakukan, guna mengurangi penyebaran Covid-19 serta optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II.
Beberapa tempat yang menjadi jujugan Kapolres bersama Dandim 0818 Malang-Batu, yakni seperti kantor Bank yang ada di Kepanjen. Mulai Bank BRI, Bank Maybank, Bank BCA dan Bank Mandiri Cabang Kepanjen untuk penertiban protokol kesehatan di masa PPKM.
Baca Juga: Belajar Jadi Mucikari Online, Pelajar Malang Ditangkap Polisi
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan pengecekan penerapan protokol kesehatan tersebut, untuk memberikan arahan kepada setiap Kepala Bank Cabang Kepanjen, agar selalu menerapkan Prokes di masa PPKM.
Namun, tidak hanya kantor Bank, tapi Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dan industri rokok Gudang Baru, juga menjadi sasaran operasi hari ini.
“Kita semua harus bersinergi antara Polri, TNI dan Pemerintah untuk bersama-sama menjaga serta sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjaga Prokes. Sehingga kesadaran masyarakat juga harus tetap dijaga dalam mematuhi prokes,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres Malang, dalam hal ini kami juga menyadari bahwa ada korelasi antara operasi tindakan disiplin dengan tingkat kepatuhan dari masyarakat. Makin tinggi operasi disiplin, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan.
“Dalam penertiban ini, apabila ada yang tidak mematuhi prokes di masa PPKM ini, akan kita berikan pengarahan. Sehingga mereka bisa mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya. (cw3/ed2)