Hukum & Kriminal
Polres Sumenep Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Penipuan CPNS dengan Terlapor Istri Anggota DPRD
Memontum Sumenep – Lama tak terdengar kabar perkembangan dugaan kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, ternyata diam-diam penyidik terus melakukan penyelidikan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasubag Humas, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa perkara dugaan penipuan CPNS yang menyeret istri anggota DPRD Sumenep berinisial RM, bakal memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, perkara dugaan itu akan dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan. Insya Allah, dalam minggu dekat ini, penyidik Satreskrim akan melakukan gelar perkara,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi Kamis (16/09) tadi.
Widi menjelaskan, gelar perkara ini sangat penting, untuk meningkatkan status perkara yang dilaporkan. Karenanya, bagaimana hasilnya, masih menunggu gelar perkara.
“Masalah korban-korban lainnya, kami tidak ikut campur. Karena ini ranahnya penyidik,” singkatnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan tes CPNS tahun 2013 lalu, korbannya inisial JM. Dirinya mengaku, diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Merasa menjadi korban penipuan, JM warga Ambunten melaporkan RM ke Polres Sumenep pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan itu, dikarenakan korban sudah menyetor sejumlah uang kepada terlapor yakni RM.
Yakni, ada yang namanya perjanjian harus membayar uang sebesar Rp 60 juta cash (lunas) ketika sudah ada SK (Surat Keputusan). Namun sebelum SK turun, korban diminta membayar uang muka atau DP (down payment), sebesar Rp 40 juta, sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK CPNS keluar. (dan/edo/sit)