Trenggalek
Polres Trenggalek Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Pon
Memontum Trenggalek – Teka-teki penyebab kebakaran yang meluluh lantakkan bangunan Pasar Pon Trenggalek akhir bulan Agustus 2018 yang lalu terjawab sudah. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers yang di gelar di Mapolres hari ini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/106/VIII/2018/KRIM, Tgl. 25 Agustus 2018 tentang Kebakaran Pasar Pon Trenggalek, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sedikitnya 11 orang saksi telah dimintai keterangan. Disamping itu Polres Trenggalek juga mendatangkan tim Labfor mabes Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Hasil pemeriksaan ahli dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya sesuai dengan Surat Kalabfor Cabang Surabaya No. 9278/X/RES.9.4/2018/Labfor tanggal 12 Oktober 2018 tentang Hasil pemeriksaan TKP kebakaran bangunan Pasar Pon Trenggalek, Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di bangunan Los Gerabah sebelah utara, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi Senin (22/10/2018).
Ditambahkan Didit, penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat terjadinya proses kebocoran arus listrik pada kabel instalasi listrik jenis NYM (3 X 2,5) mm2 (milimeter persegi) yang telah melelehkan dan menyulut isolasi kabel kemudian membakar media di sekitarnya antara lain plastik, kertas, triplek, kayu dan lain-lain” Imbuhnya
Dengan mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 11 saksi barang Bukti, hasil olah TKP dan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik oleh Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya dan hasil Gelar Perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi di Pasar Pon Trenggalek tidak terdapat unsur kesengajaan dan bukan merupakan peristiwa pidana.
Disinggung tentang rencana tindak lanjut kedepan, orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3. “Berdasarkan kesimpulan diatas, proses penyidikan akan dihentikan dengan menerbitkan SP3, ” pungkasnya. (mil/yan)