Trenggalek

3 Budak Narkoba Edarkan LL di Trenggalek

Diterbitkan

-

3 Budak Narkoba Edarkan LL di Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dalam 2 hari terakhir, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga kuat pengedar Pil Koplo atau doubel L. Ketiganya merupakan warga kecamatan Pule kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Agus Tran Setiawan (24), alamat RT 27, RW 11, Desa Sudomulyo, Kecamatan Pule, Agung Riyanto (21), warga RT 07, RW 11, Desa Joho, Kecamatan Pul dan Dimas Arik Kurniawan (25) yang juga berdomisili di RT 09 RW 05, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, .dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktifitas mereka yang diduga kuat menjual dan mengedarkan Pil Koplo.

“Petugas dari Satresnarkoba kemudian menindak lanjuti melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang tersebut, ” ucap Didit saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Dari tangan Agus dan Agung, masih kata AKBP Didit, petugas berhasil mengamankan 191 butir Pil Koplo, uang tunai dan 3 buah handphone. Sedangkan dari pelaku Dimas, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 butir pil koplo dalam kemasan plastik, uang tunai, sebuah handphone dan tas slempang.

Advertisement

“Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L, ” imbuhnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas