Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota Gagalkan Pengiriman 2.820 Botol Arak Bali, Dua Staf Jasa Pengiriman Diamankan
Memontum, Kota Malang – Sat Samapta Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 2.820 botol Arak Bali. Dengan riancian pada Senin (6/09/2021), berhasil gagalkan pengiriman 1.620 botol Miras Arak Bali kemasan 600 mililiter. Sedangkan pada Sabtu (25/09/2021), gagalkan pengiriman sebanyak 1.200 botol Arak Bali.
Arak tersebut dikirim dari Bali dengan tujuan transit di Kota Malang. Pengiriman tersebut melalui jasa ekspedisi yang berbeda. Salah satunya melalui jasa ekspedisi yang beralamatkan di Jl Dr Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan mode transportasi bus .
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi saat merilis kasus ini pada Senin (27/09/2021), mengatakan bahwa pihaknya mengamankan ribuan botol miras. Berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di jasa ekspedisi yang berada di Jl Dr Cipto tersebut, membawa pengiriman miras dari Bali.
Atas informasi itu, petugas Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung bergerak menuju ke kantor jasa pengiriman tersebut. “Pada pengiriman Senin (6/09/2021), kami berhasil.mentamankan 1.620 botol miras,” ujar AKBP Budi Hermanto.
Dua staf jasa pengiriman tersebut yakni betinisial SR (31), warga Kecamatan Sukun dan KR (23), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sempat diamankan untuk menjalani sanksi Tindak pidana ringan (Tipiring).
Sedangkan pengungkapan kedua pada Sabtu (25/09/2021) pukul 23.00, saat petugas melaksanakan operasi Yustisi. Sebuah mobil Pikap berhasil diamankan di kawasan Jl Kaliurang, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Berawal setelah petugas mencurigai Pikap Nopol P 8864 KA yang saat itu sedang melintaa. Setelah digeledah, ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali. Masing-masing dus berisi 24 botol arak 1,5 liter. Dengan jumlah total 1.200 botol. Sopir berinisial Is (31) dan kernetnya berinisial MS (44), keduanya warga Jember, diamankan petugas.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran. Miras bisa memicu gangguan keamanan, berbuat kriminal dan juga bisa merusak generasi muda,” ujar AKBP Budi Hetmanto.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan bahwa sopir dan kernet pikup tersebut tidak dilakukan penahanan. “Keduanya memang masih belum bisa dinyatakan bersalah. Jadi, pengemudi mobil pikap itu hanya melakukan kegiatan pengangkutan saja,” ujar Kompol Syabain.
Saat menjalani pemeriksaan, sopir.pikap menjelaskan bahwa sebelumnya dia mengirim barang ke Bali. Saat kembali ke Jawa, pihaknya menerima pengangkutan paket dengan jasa pengiriman sebesar Rp1 juta. Namun saat di Kota Malang, mobil mereka berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penyelidikan sementara, ribuan botol miras arak bali yang diamankan dari dua operasi itu, hanya sekedar transit di wilayah Kota Malang dan akan didistribusikan ke tempat lain. “”Untuk para pelaku pemilik miras, tercatat beberapa orang. Namun setelah dilakukan lidik, para pelaku ini berada di luar kota. Setelah kami hubungi, nomor handphonenya tidak aktif dan alamatnya tidak jelas,” ujar Kompol Syabain. (gie)