Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota Gelar Operasi Patuh Semeru 2023
Memontum Kota Malang – Untuk membangun kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023. Operasi ini, dilaksanakan selama 14 hari, atau mulai Senin (10/07/2023) hingga Minggu (23/07/2023) mendatang, dengan melibatkan 83 personel gabungan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan jika kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanat dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto. Sebab, saat ini tingkat pelanggaran lalu lintas terus meningkat.
“Tingkat pelanggaran lalu lintas meningkat 11,88 persen dan 1,8 juta sekian dilakukan penindakan. Sehingga, kami mengimbau untuk tertib berlalu lintas. Kalau tertib berlalu lintas itu manfaatnya bukan untuk kami para petugas, tapi manfaatnya bagi rekan-rekan pengendara itu sendiri,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/07/2023) tadi.
Kemudian, untuk titik-titik operasi yang akan dilakukan, akan melihat urgensi dari tempat tersebut. Jika tempat tersebut, menjadi tempat berkegiatan masyarakat maka akan dihindari. “Karena kita juga melihat perkembangan Kota Malang ini agar ekonomi juga tumbuh, kegiatan masyarakat juga berjalan seperti biasa apalagi ini juga memasuki masa endemi. Sehingga, kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga:
Pria yang kerap disapa Buher ini, menyampaikan bahwa untuk tindakan yang dilakukan yakni dengan cara menggunakan tilang elektronik atau menggunakan Mobil Integrated Capture Attitude Record (Incar).
“Pasti yang pertama ini melakukan sosialiasi kepada masyarakat adanya Operasi Patuh Semeru 2023. Setelah sosialisasi, selanjutnya kita lakukan penindakan. Kemudian untuk penindakan, dilakukan dengan cara eletronik memakai Incar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencotohkan seperti pengendara yang tidak menggunakan helm atau tidak membawa surat untuk mengemudi. Tentu kedua hal tersebut sangat penting untuk dikenakan dan dibawa setiap berkendara.
“Jadi tidak usah takut dengan kehadiran petugas. Karena manfaat helm itu adalah alat pelindung kepala pengendara. Apabila terjadi benturan di trotoar. Begitu juga dengan surat surat kelengkapan berkendara. Karena surat ini bukan hanya pada saat digunakan berkendara. Misal kalau terjadi kehilangan kendaraan, apakah kendaraan ini milik si korban. Nah untuk membuktikan itu harus ada surat-dokumen. Maka kita juga mengimbau itu,” imbuhnya. (rsy/gie)