Lamongan
Polsek Karangbinangun Sita 30 Krat dan 586 Botol Miras
Gelar Operasi Tumpas Narkoba dan Miras
Memontum Lamongan — Dalam upaya menciptakan dan menjaga suasana aman dan kondusif di masyarakat jelang bulan suci ramadhan dan menghadapi pelaksanaan pilkada jawa timur, Polsek Karangbinangun melaksanakan operasi tumpas narkoba dan minunan keras di seluruh wilayah di Kecamatan Karangbinangun. Sabtu (14/4/2018).
Kapolsek Karangbinangun, AKP Drs.Hakim, MSi beserta Kanit Sabhara Aipda Sugeng, dibantu KA SPK Aiptu Edy Sukamto, Kanit Intel Bripka Iwan Hadi berhasil mengamankan satu orang pemilik warung dan toko yang diduga menjual miras tanpa mengantongi ijin.
Dari tangan pemilik warung, Dwi Heru Prasityo (33) warga Desa Bogobadan Kecamatan Karangbinangun, petugas berhasil mengamankan barangbukti (BB) miras yang dijual tanpa ijin berupa miras golongan A dengan kadar ethanol dibawah 5 % diantaranya bir bintang (putih) sebanyak 19 krat berisi 306 botol dan miras golongan B dengan kadar ethanol 7,5 % dan bir guines (hitam) sebanyak 11 krat berisi 280 botol sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan petugas sebanyak 30 krat dengan total ada 586 botol.
“Dari hasil temuan itu kami mengamankan ratusan barangbukti dan langsung dibawa ke mapolsek untuk diproses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP DRS. Hakim, MSi
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan petugas akan terus melakukan giat operasi sebagai upaya cipta kondisi dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang ada.
“Hal itu tetap kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek Karangbinangun agar tetap aman jelang bulan suci ramadhan,” pungkas AKP Drs Hakim Msi. (bis/zen)