Sidoarjo
Preman Kampung Nabrak Orang, Ditegur, Cek-cok Ambil Pedang
Memontum Sidoarjo– Berinisial RPR pria berusia 28 tahun asal Perumahan Tanggulangin Asri Blok XX No.15 Desa Kalitengah,Tanggulangin, harus berurusan dengan Polsek Tanggulangin. Pasalnya, dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang berukuran 50 centimeter. Akibatnya, dia kini menikmati hari-harinya di balik ruang jeruji Mapolsek Tanggulangin, Selasa (2/12/2017) siang.
Kapolsek Tanggulangin,Kompol Sirdi di ruang kerjanya menjelaskan, “Ditangkapnya pelaku yang membawa senjata tajam ini, pada hari Minggu 31 Desember 2017 sekitar pukul 18.00 Wib. Semula tersangka bersama teman-temannya, menjelang malam tahun baru 2018 berniat akan menggelar acara makan-makan.”
“Setelah itu, tersangka dengan temannya, berinisial MIA berboncengan mengendarai 1 unit motor menuju Desa Kali Pecabean,Candi untuk beli nyambik (biawak). Melaju kencang melintasi jalan raya Dusun Mlagi, Desa Ngaban, Tangulangin. Setibanya di lokasi, mereka berdua mengalami kecelakaan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya,” terang Sirdi.
“Mereka tidak berhenti dan melarikan diri. Namun ketika kabur diketahui warga setempat,” ungkap Sirdi.
Seorang warga, Nur Cholis (30) langsung melakukan pengejaran. Kemudian dikuntit dari belakang, dan tidak lama, pelaku berhenti di depan halaman rumah temannya Ilham Dwi Aji di Desa Kalitengah RT 04 RW 01,Tanggulangin.
“Dari situlah akhirnya,terjadi cekcok mulut antara Nur Cholis dengan RPR. Merasa terpojok RPR lari ke dalam rumah Ilham Dwi Aji untuk mengambil pedang. Beberapa saat, pelaku kembali, dengan menenteng pedang. Mendapati pelaku membawa pedang, saksi Nur Cholis langsung lari beserta motornya menyelamatkan diri dan lapor ke Polsek Tanggulangin, ” pungkas Sirdi.
“Awalnya memang mendapatkan informasi, telah terjadi kecelakaan. Tim Opsnal Unit Reskrim beserta Unit Lantas Polsek Tanggulangin langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengamanan terhadap korban kecelakaan, beserta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka melanggar UU Darurat RI no. 12, thn 1951, tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah,” jelasnya Sirdi.
Tersangka RPR pada penyidik mengakui, “Dirinya tidak berniat membacok pelapor. Hanya menakut-nakuti saja. Agar Nur Cholis cepat pergi dan tidak mengikutinya,” ujarnya. (gus/yan)