Lumajang
Presentase Kemiskinan di Kabupaten Lumajang Turun 0,3 Persen
Memontum Lumajang — Masalah kemiskinan pada suatu daerah dapat menimbulkan daerah tersebut tertinggal. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa terdapat 122 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Dan dari data tersebut Lumajang tidak termasuk sebagai daerah tertinggal.
Menurut Kepala Bappeda Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko Untuk mengukur angka kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Sementara itu dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur yang telah diterima BAPPEDA Kabupaten Lumajang Juni 2017, terkait Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota 2016, Persentase Penduduk Miskin tiap tahunnya mengalami penurunan.
“Tahun 2015 persentasenya 11,52 %, ditahun 2016 turun menjadi 11,22%, turunnya 0,3 % kalau kita lihat data seluruh Jawa Timur ini ternyata dengan persentase kemiskinan 11,22% ini menduduki rangking 18 dari 38 Kabupaten/Kota, artinya diatas rata-rata Jawa Timur. Sedangkan dari penurunannya dari 2015 ke 2016 0,3% itu cukup bagus, Kabupaten Lumajang menduduki rangking 13,” ungkapnya pada Media ini, Senin (6/11/2017).
Mengenai Indeks Kedalaman Kemiskinan, tren penurunan terjadi dari Tahun 2015 ke 2016. Dimana Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Lumajang tahun 2015 sebesar 1,65 sedangkan di tahun 2016 turun menjadi 1,62.