Lamongan
Prihatin Masyarakat Kurang Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup, PMII Sunan Drajat Turun Jalan

“Pemkab Lamongan juga memiliki peraturan tata cara pemasangan reklame, tapi penegakan hukum yang lemah terjadi di tubuh satpol PP wilayah Paciran, karena masih selalu menunggu laporan dari kita, padahal setiap hari selalu di lewati,” ucapnya tegas.
Untuk itu, masa PMII menuntut kepada Satpol PP untuk segera bertindak menjalankan tugasnya, agar tindakan yang merusak lingkungan hidup dapat diminimalisir.
“Jika dalam waktu 3×24 jam kedepan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka jangan salahkan rakyat yang akan bergerak sendiri secara sporadis,” kata Nasir.
Menanggapi aksi ini, Kepala Satpol PP Kecamatan Paciran, Muis Effendi, berjanji akan memenuhi tuntutan para mahasiswa. “Meskipun kami dari pihak satpol PP secara kuantitas sangat sedikit, tapi kami akan menindak lanjuti tuntutan dengan kurun waktu 3 kali 24 jam,” kata Effendi. (ifa/zen/yan)
















