Lumajang

Program Perhutanan Sosial Bakal Sejahterakan Masyarakat

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang–Perhutanan sosial adalah Program dari Pemerintah Pusat yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat utamanya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dengan itu Lahan hutan boleh dikelola oleh petani namun kepemilikannya tetap milIk Perhutani.

 

Hal ini tentu saja di sambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang Drs.As’at Malik M.Ag. dalam Jumpa Pers di Guest House Lumajang, Senin (23/10/2017) bersama Kepala Perhutani H Muhklisin S.Hut, mengatakan pada Awak Media bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu Program Pemerintah dalam mensejah terakan masyarakat.

 

Advertisement

“Ini akan sangat baik sekali, masyarakat kita bisa mengelola hutan dengan bagi hasil yang luar biasa yaitu 30 persen perhutani dan 70 persen bisa di nikmati masyarakat kita, dengan persentase yang bagus ini di harapkan masyarakat akan sejahtera,”Kata Bupati.

 

 

Menurut Bupati, kita patut bersyukur dengan adanya Program ini dan Bupati berharap masyarakat bisa memanfaatkan serta patuh pada Peraturan agar semua bisa berjalan dengan baik.

Advertisement

 

“Saya berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada dengan itu semua bisa berjalan dengan baik, hutan kita tetap lestari dan ekonomi masyarakat meningkat,” terangnya.

 

Sementara itu Kepala Perhutani Lumajang H.Muhklisin S.Hut, menyampaikan Mensejahterakan masyarakat melalui kehutanan bukanlah isapan jempol semata asalkan mematuhi aturan.

Advertisement

 

“Asalkan masyarakat juga bisa diatur dan mentaati aturan, untuk itu kerja sama yang baik dalam pengelolaan pemanfaatan hutan sosial sangat dibutuhkan agar sama sama saling menguntungkan,”Ujar H.Muhklisin

 

Saat ditanya terkait aturan dalam pengelolaan, masyarakat yang mengelola hutan luasannya di batasi maksimal 2 hektar dan karena hak masyarakat hanya mengelola sementara ke pemilikan adalah milik perhutani masyarakat di larang memper jual belikan lahan garapan.

Advertisement

 

“Untuk luasan lahan maksimal dua hektar dan tidak boleh di perjual belikan, ini kan untuk kesejah teraan masyarakat utamanya masyarakat sekitar hutan,”Ungkapnya.

 

Masih Kata Kepala Perhutani Lumajang Pengelolaan hutan lindung dengan hutan produksi memiliki aturan yang berbeda.

Advertisement

 

“Untuk hutan lindung bisa di tanam pohon durian,pete,mangga dan lainnya yang artinya pohon tidak boleh di tebang, hanya pemanfaatan buahnya, dengan begitu hutan kita tetap terjaga kelestariannya,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas