Kota Malang

PRT Curi Uang Rp 88 Juta, Pingin Keren Beli Perhiasan Emas

Diterbitkan

-

PRT Curi Uang Rp 88 Juta, Pingin Keren Beli Perhiasan Emas

Memontum Kota Malang – Siti Aisyah alias Isa (40) seorang PRT (Pembantu Rumah Tangga), warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (29/8/2018) malam, ditangkap petugas Polsekta Kedungkandang. Dia ditangkap karena telah mencuri uang Rp 88,2 juta milik majikannya, Agustina (58) warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring.

Informasinya, Siti bekerja sebagai PRT di rumah Agustina, tetangganya. Sejak Maret 2017, Siti memulai aksi pencuriannya. Yakni mencuri uang milik Agustina saat rumah dalam kondisi sepi. Dia mencuri uang tersebut yang disimpan oleh Agustina di laci kamar. Aksi itu berjalan dengan mulus dikarenakan Siti hanya mengambil sedikit uang milik Agustina. Karena aksinya berjalan lancar, Siti terus melakukan aksinya secara bertahap hingga Agustus 2018.

Perhiasan emas diamankan dari tangan Siti. (ist)

Perhiasan emas diamankan dari tangan Siti. (ist)

Total dia mencuri uang milik majikannya tersebut sebanyak 12 kali. Terakhir dia mencuri uang Rp 17 juta hingga membuat Agustina melapor ke Polsekta Kedungkandang pada 27 Agustus 2018. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memcurigai Siti sebagai pelakunya. Apalagi Agustina menceritakan sering kehilangan uang namun tidak ada kerusakan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Siti akhirnya mengaku kalau dia sudah 12 kali mencuri uang milik Agustina hingga total keseluruhan Rp 88,2 juta. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, renovasi rumah dan membeli perhiasan emas berupa 1 kalung emas, 1 gelang emas dan 3 cincin perak. Atas perbuatannya itu, kini Siti hanya bisa pasrah mendekam di balik jeruji besi. Perhiasan emas milik Siti kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. Selain.itu petugas juga mengamankan uang Rp 400 ribu yang diduga sisa hasil pencurian yangbdilakukan oleh Siti.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan karena mencuri uang Rp 88,2 juta milik korban. Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Suko. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas