Pemerintahan
PSBB Kabupaten Malang Dimulai, Terjunkan 1275 Personil, Dirikan 10 Pos Checkpoint
Memontum Malang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi diterapkan sejak Minggu (17/5/2020). Dengan ini, seluruh pembatasan aktifitas sosial masyarakat akan lebih diperketat. Termasuk juga di dalamnya, pembatasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Malang Raya. Hal itulah yang sekiranya menjadi fokus jajaran Polres Malang, dalam apel gelar pasukan PSBB pada Minggu (17/5/2020) pagi, di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, selain dilakukan melalui posko cek point mudik terpadu, Polres Malang juga akan melakukan pembatasan melalui strong point team. Dimana strong point team nantinya akan lebih memiliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan pengawasan terhadap pembatasan sosial.
“Hari pertama ini sifatnya kita masih imbauan, namun sudah kita sosialisasikan semua ke masyarakat, apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan. Jumlah anggota yang dilibatkan juga akan lebih ditingkatkan. Sehingga harapannya semua fenomena yang ada bisa termonitor. Apabila ada kendaraan dari luar Malang akan kita kembalikan ke daerah asalnya, itu yang di cek point. Selain itu kita juga memiliki strong point team yang nanti akan terus mobile di zona merah wilayah Kabupaten Malang,” ujar AKBP Hendri Umar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya strong poin team ini akan menegakkan aturan PSBB di wilayah yang dikunjungi. Terutama pada wilayah yang sudah termasuk ke dalam zona merah.
“Jadi mereka ini nantinya akan terus berpindah, dan akan terus menegakkan aturan PSBB disana. Mengawasi jika ada kendaraan yang diketahui berasal dari luar daerah Malang, atau ada kendaraan yang masih memuat lebih dari 50 persen penumpang, akan kita lakukan peringatan dan imbauan,” imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Hendri Umar menjelaskan, untuk Kabupaten Malang, PSBB akan dilakukan secara bertahap. Dimana pada hari pertama dan kedua penerapan PSBB saat ini masih berada pada tahap imbauan, hari ketiga selanjutnya imbauan dan teguran, dan hari berikutnya pihaknya mulai akan memberikan teguran dan juga tindakan.
“Tindakannya sudah kita jelaskan semuanya, kita juga punya surat rekomendasi ke Pak Bupati, misalnya ada sebuah warung kopi yang bandel setelah melalui proses imbauan dan teguran, maka akan kita buatkan rekomendasi untuk bisa ditutup izinnya,” jelas dia.
Untuk diketahui, adapun jumlah personel yang diterjunkan dalam rangka PSBB ini yakni sebanyak 1.275 personel yang terdiri dari jajaran TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), PMI, BPBD, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Senkom dan Banser. Selain itu juga ada 10 pos cek point yang ditempatkan di setiap perbatasan Kabupaten Malang.
“Kalau titiknya ada 12, untuk pos cek pointnya ada 10, kalau pos pelayanannya ada dua di tempat keramaian semua. Itu di Pasar Kepanjen dan di Karanglo. Dan kita juga punya 7 posko mudik itu di stasiun, terminal dan bandara. Dan itu semuanya akan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya. (iki/yan)