Pemerintahan
PSBB Sidoarjo Turunkan 1500 Personil, Polresta Siagakan 16 Titik Check Point
Memontum Sidoarjo – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo bakal dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Selama 14 hari itu, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama berlangsungnya masa PSBB.
“Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kami bersama saling bersinergi melakukan penyekatan sebagai antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (26/4/2020) malam di Pendopo Delta Wibawa.
Di setiap pos, kata Sumardji ditempatkan puluhan anggota. Mereka akan melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier dan tenda pos pantau.
“Siapa pun yang masuk ke Sidoarjo bakal dicek kesehatannya,” paparnya.
Berdasarkan rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (26/4/2020) malam, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo selama 14 hari akan dibuat 16 Pos Check Point di seluruh wilayah Sidoarjo.
Keenambelas titik pos check point itu, diantaranya Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simpang Tiga Pakerin Prambon. Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru. Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong dan Pintu Tol Sidoarjo.
“Sebanyak 16 titik check point itu akan digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara dalam PSBB ini, ada ketentuan setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas. Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
“Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami mengedepankan tindakan tegas tetapi humanis,” pungkasnya. Wan/yan