Pasuruan

PT BCK Akhirnya Diadukan Instansi Terkait

Diterbitkan

-

Tabrak Aturan

Memontum Pasuruan – Dinilai tabrak aturan yang ada, akhirnya PT. Bagoes Cipta Karya (BCK) yang beroperasi di tengah pemukiman di Dusun Ampelsari, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, resmi diadukan oleh LSM Gerakan Masayarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama Serikat Buruh Industrial Indonesia (SBII).

“Kami minta instansi atau dinas teknis segera menindak lanjuti aduan kami. Karena diduga kuat PT BCK menabrak aturan yang ada,” kata Ketua Umum Pasuruan LSM GMBI, Ashari, Kamis (2/11/2017).

Ashari menuding, perusahaan yang memproduksi sepatu banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya, pembayaran upah dibawah UMP, serta tidak diikutsertakan ke Badan Pelayanan jaminan Sosial (BPJS). “Ini jelas-jelas menyalahi aturan, maka dari itu, kami melayangkan surat aduan. Agar pihak dinas terkait mengetahui persoalan ini. Apabila ditemukan pelanggaran di perusahaan (PT BCK) dinas terkait harus memberikan sangsi tegas,” tukasnya.

Advertisement

Kebenaran bayar upah dibawah UMP juga dibenarkan Wujud (39), salah seorang warga setempat pada Memo X. Dikatakan dia, perusahaan tersebut berada ditengah perkampungan desa setempat. Jumlah karyawan pun mencapai sekitar 80 orang, yang mayoritas diambil dari warga sekitar. “Persoalan bayar upah dibawah UMP sempat menerpa perusahaan itu. Bahkan, saya dengar ada karyawan dibawah umur, namun dalam hal itu tidak ada yang tahu,” ungkapnya. (tm/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas