Hukum & Kriminal

PT CKS Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Pelatihan Kerja Calon PMI

Diterbitkan

-

PT CKS Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Pelatihan Kerja Calon PMI
Imelda dan Gunadi Handoko, kuasa hukumnya saat menggelar konfrensi pers. (gie)

Memontum Kota Malang – Pihak Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Central Karya Semesta (CKS), di Jl Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya buka suara terkait kaburnya lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tempatnya.

Melalui konfrensi pers pada Selasa (15/06), pihak PT CKS sebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan kekerasan selama pelatihan kerja.

Baca juga:

Kepala Cabang PT CKS di Malang, Maria Imelda Indrawati Kusuma mengatakan bahwa PT CKS sudah melakukan prosedur yang benar mulai dari pemrosesan hingga penempatan PMI sudah mengikuti aturan.

“Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku. Dalam perekrutan kami tidak melakukan door to door atau rekrut dari rumah ke rumah. Disini PMI mendaftar sendiri, kehendak sendiri, kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Imelda.

Advertisement

Kedua pihaknya juga menyebut tidak ada kekerasan kepada calon PMI selama pelatihan. “Kami tidak pernah mengancam, memaksa, mendorong, menipu dan hal lainnya yang melanggar hukum. Dari awal perjanjian sudah ada dari dinas tenaga kerja, PMI dan PT CKS, semuanya sudah sesuai aturan. Kami adalah mitra pemerintah, kami sangat berharap pemberitaan yang berimbang,” ujar Imelda.

Saat ditanya salah satu temuan BP2MI terkait pelanggaran pihak PT CKS melorot celana pendek calon PMI, Imelda membantah hal itu. “Saat itu, ada yang memakai celana pendek minim sekali hingga terlihat celana dalamnya. Plorot itu tidak lengkap dan memiliki konotasi yang berbeda. Saat itu kami plorotin sedikit menutupi pakaian dalamnya agar tidak terlihat. Disini diajarkan berpakaian yang sopan, mengajarkan karakter, berpakaian sesuai aturan standar luar negeri, bagaimana cara berpakaian, cara bicara, cara berpikir, cara menjaga kebersihan tubuh,” ujar Imelda.

Terkait pembatasan membawa HP, juga dikatakan tidak benar. “Ada jam-jam tertentu anak-anak bisa memakai HP. Mereka kami bebaskan memakai HP sesuai jamnya,” ujar Imelda di depan puluhan awak media.

Dua calon PMI juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, yakni Murniati dari Lombok Mataram dan Rusnaning, warga Sukun, Kota Malang. Keduanya mengatakan bahwa selama berada di BLK LN PT CKS, tidak ada tekanan.

Advertisement

“Sudah sesuai standarnya belajar mengajar. Pelajaran bahasa, bersih-bersih sudah sesuai tidak ada paksaan dan sudah terjadwal. Kami disini mendaftar sesuai inisiatif sendiri. Kalau masalah HP diperbolehkan jam 5 saore hingga jam 10 malam. Untuk hari Sabtu dan Minggu bisa membawa HP secara bebas,” ujar Rusnaning.

Gunadi Handoko S.H, M.M., M.Hum. CLA., kuasa hukum PT CKS , mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati yang dilakukan teman-teman penyidik di kepolisian. Kami kooperatif, kita hormati masing-masing peran, sama-sama sebagai penegak hukum. Polisi sebagai penyidik, kami sebagai penasehat hukum berkewenangan melakukan pembelaan. Kita akan sampaikan sesuai fakta hukum yang terjadi,” ujar Gunadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) mencoba kabir dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Central Karya Semesta (CKS), di Jl Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (09/06) sekitar pukul 19.00.

Advertisement

Ke lima TKW ini nekat keluar kabur dari jendela lantai empat dengan menggunakan beberapa selimut yang diikat. Diperkirakan lantai empat tersebut memiliki ketinggian sekitar 12 meter.

Mereka bergegas turun agar tidak ketahuan pihak keamanan PT CKS. Namun saat itu, ikatan selimut terputus hingga membuat para calon TKW ini terjatuh di atas paving di sebelah kiri gedung. Informasinya tiga orang alami luka-luka dan dua orang selamat.

Tiga orang terluka berinisial Baiq (24) warga Jl Otak Pancor Utara , Kecamatan Musbagik, Lombok Timur, Fauziah (24) warga Dusun Enjak, Keluarahan Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan Minarti (32) warga Ambawa, Sumbawa.

Dua diantaranya luka patah pada kami dan seorang luka pada bagian kepala. Ketiganya kemudian dibawa ke RSUD Kota Malang yang lokasinya tak jauh dari TKP. Baiq mengalami patah tulang kaki kiri. Minarti mengalami patah tulang belakang punggung dan patah tulang kaki kiri.

Advertisement

Untuk Fauziah agak berat, karena mengalami patah tulang pinggang, patah tulang pinggul, dan patah tulang kaki. Salah satu korban menyebut bahwa dirinya nekat kabur karena merasa tertekan. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas