Kabupaten Malang

Pulang Dari Jual Bakso, Jadi Pencuri Kayu Donomulyo

Diterbitkan

-

Pulang Dari Jual Bakso, Jadi Pencuri Kayu Donomulyo

Memontum Malang – Pulang dari Sidoarjo, kedua tersangka ini kompak berdalih mengambil kayu yang tergeletak di hutan. Alih-alih ingin menjualnya tuk mencari pendapatan, kedua tersangka malah berurusan dengan hukum.

Tersangka yang kini menginap di rumah tahanan Polsek Donomulyo yaitu tersangka Siono (41) dan Rokim Edi Susanto (34) warga Dusun Sumbersih, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap gabungan polisi hutan dan Reskrim Polsek Donomulyo, Selasa (16/10/2018) siang. Kedua tersangka tidak dapat mengelak karena tim gabungan menemukan barang bukti gelondongan kayu potongan.

Tidak sedikit, petugas menemukan sebanyak 93 potongan kayu mahoni hutan dalam kandang sapi dan belakang rumah. Potongan kayu tersebut disembunyikan para pelaku usai memboyongnya dari petak 108 hutan turut Kedungsalam.

Advertisement

Menurut Kapolsek Donomulyo, Kompol Sardikan, kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana Undang-Undang Kehutanan pasal 12 huruf e, jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Mereka berdalih cari rumput dan menemukan kayu hutan roboh. Di lokasi dipotong dan dibawa pulang lalu disembunyikan di kandang sapi,” ungkap Kompol Sardikan kepada Memontum.com. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas