Hukum & Kriminal

Angkut Kayu Hutan Ambulu, Warga Sabrang dan Wringinsari Dihadang Polhutmob KPH Jember

Diterbitkan

-

Tiga pelaku saat diamankan Polhutmob KPH Jember. (ist)
Tiga pelaku saat diamankan Polhutmob KPH Jember. (ist)

Memontum, Jember – Baru 5 hari dibentuk, Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Polhuter KPH Jember menangkap 3 pelaku pencuri kayu (Ilegal Loging) di Dusun Karang Tengah, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Minggu (24/5/2020) malam.

Ketiga pelaku yakni Rahman (41) warga Dusun Krajan Desa Sabrang, Bambang (42) warga Dusun Jatimulyo, Desa Wringinsari dan Yus (29) warga Desa Sabrang.

Mobil pikap dengan kayu jati hasil curian. (ist)

Mobil pikap dengan kayu jati hasil curian. (ist)

Ediyanto komandan regu Polhutmob mengatakan ketiganya ditangkap bersama 2 mobil pikap Grandmax saat mengangkut gelondongan kayu jati hasil curian.

“Satu mobil mengangkut 4 gelondong kayu ukuran panjang 2 meter atau 1,33 kubik dan ada 2 mobil pikap,” ujarnya.

“Sebelumnya kayu – kayu tersebut diangkut menggunakan truk, dikarenakan rusak, gelondong kayu dipindahangkutkan ke mobil pikap, ” imbuhnya.

Advertisement

Menurut Edi, dari penyilidikan petugas, gelondongan kayu jati tersebut berasal dari area petak 23 yang ada ada dusun lampitan wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Sabrang BKPH Ambulu.

“Karena di tempat kejadian perkara ditemukan tonggak kayu yang sejenis (kayu jati) serta lokasi naiknya kayu di dusun lampitan itu tidak ada tanaman kayu jati sebesar ini, ” jelasnya.

Asisten Perhutani BPKH Ambulu Sugeng mengapresiasi Polhutmob dan Polhuter yang berhasil menangkap pelaku pencurian kayu hutan milik negara tersebut.

“Memang prioritas pengamanan kami kayu – kayu besar seperti sejenis kayu Jati dan Sono keling pada masa tebang, ” ungkapnya.

Advertisement

Karena pelaku terang Sugeng melakukan tindak pidana dengan memuat, mengangkut, menguasai hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan tidak dilengkapi bersama surat – surat maka ketiga pelaku dilakukan proses hukum.

“Ketiganya sekarang di Mapolres Jember sesuai hasil Laporan Polisi nomor :STTLP / 316 / V / 2020 / JATIM /RES JEMBER untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas