Gresik
Puluhan Tahun Caplok Tanah Negara, PT Inti Prospek Sentoso Terancam Dipidanakan
Memontum Gresik — Puluhan tahun caplok tanah negara untuk kepentingan pengolahan kayu ekspor, PT Inti Prospek Sentosa Jalan Mayjend Sungkono Gresik terancam dipidanakan, kejadian tersebut baru di ketahui saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mulyanto saat sidak dilapangan.
“Kita akan sampaikan dulu hasil dari temuan ini kebagian hukum untuk kita laporkan kekejaksaan maupun ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gresik,” ujar Mulyanto, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Selasa (23/1/18).
Mulyanto menambahkan, berawal dari laporan masyarakat Desa setempat yang melaporkan bahwa diwilayah tersebut sering banjir lantaran air tak bisa mengalir akirnya atas perintah Bupati pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tirun langsung ke lapangan.
“Setelah kami turun langsung kelokasi akirnya kami baru tahu permasalahan yang sebenarnya. Ternyata setelah kami melihat denah atau peta tersebut memang ada tanah negara seluas kurang lebih 250 M2 yang seharusnya dibuat saluran irigasi namun dengan perusahaan ditutup dijadikan pabrik pengolahan kayu,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Mulnyato, tindakan apa yang dilakukan oleh PT Inti Prospek Sentosa telah jelas jelas melanggar hukum,” Makanya dengan adanya temuan ini kami segera melaporkan ke Bupati Gresik Sambari Halim Radiyanto untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan maupun pemiliknya belum bisa dikonfermasi, sebab saat sidakpun pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lapangan tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (sgg/yan)