Hukum & Kriminal
Purna Tugas Kasun Undaan Turen Berbuntut Masalah, Kenapa?
Memontum Malang – Masa berakhirnya tugas Kepala Dusun (Kasun) Kampung Meduran, Desa Undaan Kecamatan Turen Kabupaten Malang ternyata berbuntut masalah. Itu terjadi, diduga akibat keteledoran serta ketidakjelian Kades Undaan Imam Hanafi atas berlakunya Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Imam Ali Sumantri, mantan Kasun Undaan menjelaskan, sesuai keputusan Kepala Desa Undaan Nomor : 188.45/4/KEP/35.07.09.2004/2019 atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa Undaan.
“Surat pemberhentian itu menurut saya kurang pas. Saya diberhentikan tanggal 13 Januari 2019. Tetapi surat pemberhentian tersebut terbit tanggal 3 Januari 2018. Berarti pemberhentian itu sejak setahun lalu, ” sesal Imam Ali Sumantri, Rabu (6/2/2019) siang tadi.
Pihaknya juga mengaku sudah meminta petunjuk Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang Suwadji.
“Saya juga dibekali undang-undang yang berlaku saat ini. Seperti tertuang dalam pasal 12A, bagi perangkat desa yang masa priodisasi jabatannya habis dibawah usia 43 tahun, itu harus ada perpanjangan hingga usia 60 tahu. Permasalahan akan saya selesaikan secara hukum, ” tambah Imam sembari mengaku, pihaknya sudah koordinasi dengan seorang pengacara.
Lepas dari itu, Imam juga mengaku minta petunjuk Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto melalui sambungan telepon.
“Pak Didik juga sempat tanya, terkait kesalahan yang pernah saya lakukan. Saya bilang, tidak merasa lakukan kesalahan itu. Misalkan saya memang bersalah, Kadespun juga tak pernah memberi teguran, ” ulas Imam.
Sementara, salah seorang tokoh masyarakat Desa Undaan yang keberatan disebutkan namanya memaparkan, seorang Kepala Desa sebelum melakukan pemberhentian atas diri perangkat, dasar-dasar pemberhentianpun harus jelas.
“Selain berdasar Undang-Undang, Permendagri, harusnya juga koordinasi dengan Camat selaku kepala wilayah. Jadi seorang Kepala Desa tidak harus menunjukkan sikap arogansi, ” beber tokoh ini dengan nada kecewa.
Lanjut dia, artinya kualitas seorang Kepala Desa juga dipertanyakan. Karena, terang dia, bersamaan dengan pemberhentian Kasun Imam, Kades juga mengangkat seorang pamong desa. Itupun, dilakukan tanpa melalui penjaringan dan penyaringan.
“Pemdes Undaan telah melakukan pelanggaran UU Desa nomor 6 tahun 2014. Jadi Pemberhentian Kasun Imam tidak benar. Karena kalau merujuk Permendagri no 67 tahun 2017 preodisasi itu diganti dengan batas umur hingga 63 tahun, ” pungkasnya. (sur/oso)