Kabupaten Malang
Q Mas, Air Minum Bersertifikasi Implementasi Ekonomi Berkemajuan

Memontum Malang—–Q Mas M, air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah manajemen Panti Asuhan KH Mas Mansur Kota Malang, telah memperoleh sertifikat jaminan halal dari MUI Pusat. Bahkan Q Mas juga sudah mendapat sertifikasi kompetensi manajemen halal, karena sudah memiliki auditor eksternal manajemen halal. Artinya, Q Mas sudah berkompeten melakukan audit jaminan halal ke perusahaan lain.
Ini merupakan raihan luar biasa. Mengingat tidak semua produk AMDK lokal di Malang mempunyai sertifikasi yang diterbitkan LPPOM MUI Pusat. Karena persyaratannya juga tidak mudah. Perijinannya pengolahan air juga dari Pemprov Jatim. Karena itu, Kamis (10/5/2018) pagi, Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bersama perwakilan panti asuhan dan Aisyiyah se Jatim melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi.
Kunjungan tersebut digagas MPS Jatim yang diketuai H Imam Hambali. Tujuan acara tersebut, selain road show, juga memperkenalkan amal usaha Panti Asuhan Muhammadiyah yang bisa dijadikan contoh bagi panti lainnya di seluruh Jatim. Tujuan kedua, mewajibkan panti asuhan yang jumlahnya sekitar 120 di Jawa Timur untuk menjadi agen atau distributor Q Mas M. Tujuan ketiga, setiap panti asuhan Muhammadiyah se Jatim diharapkan mempunyai investasi di beberapa amal usaha yang pengelolaan investasinya diserahkan oleh MPS.
Peserta kunjungan ini sekitar 200 orang, ditemui perwakilan dari Q Mas, yaitu Wakil Direktur Anita Yuli Rahmawati. Dari PDM Kota Malang, memberikan sambutan Agus Purwadyo (Wakil Ketua PDM yang membidangi pelayanan sosial), disusul dengan sambutan dan koordinasi oleh H Imam Hambali (Ketua MPS), Dimyati (Direktur Q Mas), Ratna (Ketua MEK MPS) dan Zaenal Abidin (Ketua MPS Kota Malang), hadir juga PDM Kota Malang H Baroni, Abdul Kadir, Bambang Mulyadi (PCM Blimbing), Mudzakir (PCM Lawang) dan istri Kades Sumber Porong Sumarlik.
“Dengan sertifikasi, maka Q Mas bisa dipasarkan ke masyarakat umum. Karena sertifikasi hanya diberikan ke perusahaan yang sudah lengkap legalitasnya. Ini untuk membedakan produk perusahaan AMDK dan produk sekedar air isi ulang. Karena legalitas sudah pasti dan bersertifikasi, maka kualitasnya pun terjamin. LPPOM MUI dan BPOM Dinas Kesehatan, sudah menetapkan standar kualitas produksi. Mulai tempat kebersihan ruang produksi, kebersihan pekerja, pengolahan air, kedisiplinan kerja, administrasi harus sesuai ISO,” jelas Anita Yuli Rahmawati, yang juga dosen di IKIP Budi Utomo ini. (yan)



















