Kota Malang
Rampok Muharto Bacok Bocah Blimbing
Memontum Kota Malang—-Seorang tersangka perampokan M Agus Arifin (20) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (7/7/2018) dini hari dibekuk petugas Polres Malang Kota di rumahnya. Dialah tersangka yang telah merampok RF (16) pelajar, warga Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Agus merampok RF saat berada di Jl Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau tepatnya dekitar Musium Brawijaya pada 1 Juli 2018, sekitar pukul 02.00.
Tak hanya merampas HP Oppo A37, Agus dan MY (DPO) juga membacok lengan kanan dan bibir RF dengan .enggunakan senilah Clurit. Adapun BB (Barang Bukti) clurit masih belum ditemukan karena dibawa oleh MY yang masih buron. Selain menangkap Agus, petugas juga menangkap Slamet Pribadi (27) warga Jl Muharto Gang VII. Slamet ditangkap karena membantu Agus menjual HP Oppo hasil rampokan.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa dini hari itu, korban dan teman-temannya sedang berfoto-foto di Jl Ijen. Tiba-tiba korban di datangi oleh Agus dan MY mengendarai motor. Saat itu Agus berpura-pura menanyakan lokasi tambal ban.
Namun setelah dijawab tidak tahu, MY yang berada di boncengan turun dari motor. MY menodongkan cluritnya sambil meminta HP. Karena korban mempertahankan HP nya, MY langsung membacokan clurit mengenai lengan kanan dan bibir korban. Saat itulah MY berhasil merampas HP milik korban dan langsung kabur.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Malang Kota. Sementara itu usai melakukan perampokan, Agus dan MY langsung pulang. Baru beberapa hari kemudian Agus meminta Slamet untuk menjualkan HP hasil rampokannya. Dari sinilah Slamet menjual HP tersebut seharga Rp 800 ribu.
Namun usai menjual HP itu, Slamet berhasil ditangkap petugas Polres Malang Kota. Slamet pun mengaku kalau HP tersebut adalah HP milik Agus. Dia hanya berperan menjualkannya saja. Dari keterangan inilah, Agus kemudian dibekuk petugas di rumahnya. Sedangkan MY samlai saat ini keberadaanya belum diketahui. Agus mengaku baru sekali ini melakukan aksi perampokan karena sedang butuh uang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka berinisial MA (M Agus) dikenakan Pasal 365 KUHP. ” Tersangka MA kami tangkap karena kasus Curas. Dia kami kenakan Pasal 365 KUHP. Sedangkan SP kami kenakan Pasal 480 KUHP. Kepada para pelaku kejahatan baik Curat, Curanmor dan Curas yang masuk Kita Malang, kami dari kepolisian siap menangkap dan menindak tegas pelaku kejahatan. Apalagi saat ini kami sudah membentuk satgas pembrantasan kejahatan jalanan. Kota Malang harus tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)