Kota Batu
Rancang Arah Pembangunan Kota 20 Tahun ke Depan, Pemkot Batu Gelar Forum Konsultasi Publik
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu tahun 2025-2045, di salah satu hotel Kota Batu, Rabu (13/12/2023) tadi. Kegiatan tersebut dilakukan, sebagai langkah awal Pemkot Batu untuk merancang arah pembangunan kota hingga 20 tahun ke depan.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa Kota Batu adalah kota pariwisata. Dimana, konsep pariwisatanya harus jelas dan apa yang harus dikembangkan.
“Banyak masukan melalui kritik dan saran dari berbagai pihak. Kritik dan saran yang memberikan pandangan kepada kami. Bagaimana Kota Batu ke depannya,” terangnya, Rabu (13/12/2023) tadi.
Dalam RPJPD 2025-2045, Pj Wali Kota berkeinginan agar arah pembangunan Kota Batu mengedepankan kondisi lingkungan yang harus tetap terjaga. Namun, arah pembangunan tetap harus berjalan. “Artinya, pembangunan bukan hanya soal pembangunan fisik. Tapi, pembangunan sumber daya manusia (SDM) juga harus dibangun. Di sinilah pondasi harus dikuatkan. Karena yang kami tuju adalah bagaimana terwujudnya Indonesia emas 2045, khususnya di Kota Batu,” terangnya.
Baca juga :
Pihaknya berharap, 20 tahun ke depan melalui RPJPD Kota Batu tahun 2025-2045 yang sudah dikonsep ini, bisa linear dengan yang sudah dikonsep Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.
Disinggung terkait bagaimana perkembangan Kota Batu ke depannya, Pj Wali Kota Aries mengatakan akan melalui tiga sektor unggulan yakni pariwisata, pertanian dan UMKM. “Tiga sektor ini harus dikuatkan terus. Jangan berlari ke sana kemari tanpa tujuan jelas. Kalau ada pariwisata berat, ada sektor UMKM. Kalau ada pariwisata, berarti ada sektor pertanian. Tiga sektor ini saling terkait satu sama lain, dengan tujuan yang sama tentang pengembangan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah jajaran Forkopimda Kota Batu, Kepala SKPD dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Forum tersebut dilaksanakan, sesuai dengan Permendagri No 86 tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (put/gie)