Probolinggo

Lengkapi Dokumen RPJPD, DLH Pemkot Probolinggo Gelar KLHS Tahap I

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Guna melengkapi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Probolinggo Tahun 2025-2045, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahap I. Kegiatan yang digelar di Puri Manggala Bhakti, dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah dan pengurus LPM se-kota, Rabu (12/07/2023) tadi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wawan Soegiyantono, mewakili Wali Kota Habib Hadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan KLHS ini merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan rencana pembangunan kota. “Dimana, ini mengamanatkan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terbagi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau integrasi dalam pembangunan,” terang Wawan.

Masih menurut Asisten Wawan, dalam pelaksanaan konsultasi publik ini, pemerintah akan menerapkan analisis partisipatif menyeluruh guna memastikan tercapainya rencana pembangunan yang berkelanjutan. “Untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan,” tambahnya.

Diketahui, ada enam isu strategis akan disampaikan pada konsultasi publik pertama ini. Antara lain, pengelolaan sampah, peningkatan perlindungan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak, konservasi sumberdaya air dan lahan setya mitigas bencana.

Advertisement

Baca juga:

Selanjutnya, peningkatan reformasi birokrasi, tata kelola dan daya saing daerah, berikutnya pemerataan akses pendidikan dan kesehatan serta ketahanan adil yang berkualitas, terakhir adalah perluasan kesempatan kerja dan pemerataan ekonomi.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menegaskan bahwa nanti hasil konsultasi publik KLHS ini akan disampaikan ke kementerian serta menjadi bagian dari kegiatan pemerintah kota. “Ini dokumen wajib, jadi harus disampaikan di kegiatan pemerintah kota dan ini juga kita laporkan pada kementerian menjadi dokumen lampiran juga di kegiatan pemerintah kota,” terang Deta-sapaan akrabnya

Hadir tiga pemateri dalam agenda kali ini, diantaranya anggota DPRD Kota Probolinggo, Abdus Syukur, Dosen Pascasarjana Universitas Brawijaya, Rita Parmawati serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Desy Gigih Pratiwi. (kom/pix/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas