Pemerintahan
Rancu Juknis Perwali, Dakel Pasuruan Kota Tak Terserap Maksimal
Memontum Pasuruan – Penyerapan dana kelurahan (dakel) pada tahun anggaran 2019 lalu sangat rendah. Rata-rata yang terserap hanya 38 %. Hal itu terungkap saat hearing Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dengan camat se-Kota Pasuruan yang hadir beserta perwakilan lurah sekecamatan serta OPD terkait, di ruang Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Selasa (10/03/2020) siang.
Tidak mampu terserap secara maksimal, dikarenakan terdapat kendala juknis yang dinilai masih kurang sesuai. Karena itu dalam penyerapan anggaran Dakel haruslah tetap mengaju pada permendagri no. 130 tahun 2018 biar jelas dan gamblang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Sutirta menuturkan, seretnya serapan dakel tersebut disebabkan Petunjuk Teknis dalam Perwali yang dinilai rancu.
Misal, pelaksana dakel adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah berdiri setahun sebelumnya, dengan akte pendirian dari Notaris dan harus memiliki kantor sendiri serta persyaratan lainnya.
Syarat tersebut dinilai memberatkan. Karena sampai saat ini belum satupun Pokmas yang terbentuk apalagi memenuhi syarat itu.
Sedangkan pengelolaan dakel menjunjung prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Permendagri No.130 tahun 2018 dan Perwalii No.13 tahun 2019.
“Kendalanya di Perwali No.13 tahun 2019 pasal14 tentang Pokmas. Prinsipnya dana kelurahan harus melibatkan masyarakat sebagai kelompok yang menyelenggarakan barang dan jasa, ” ungkap Sutirta.
Tambah Sutirta, dengar pendapat itu untuk mendorong agar dana kelurahan terserap maksimal. Supaya pembangunan di Kelurahan bisa berjalan dengan maksimal dan pemberdayaan masyarakat berjalan optimal.
Karena dakel di tahun anggaran 2020 ini nilainya tambah besar dibanding tahun lalu. Sekitar Rp 600 juta lebih. Rincianannya, dana pusat sebesar Rp 366 juta ditambah dari anggaran daerah yang besarannya bervariasi tergantung kondisi kelurahan.
Untui itu Komisi 1 DPRD Kota pasuruan menekankan agar masalah juknis di Perwali tersebut terkait pokmas bisa terselesaikan agar ada kejelasan penggunaan dana oleh Pokmas.
“Dalam penyerapan anggaran Dakel, peraturan atas hingga daerah harus saling sinergi, sehingga penyerapan anggaran dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran,” tegas Sutirta. (bw/ arf/oso)