Kabar Desa

Rangkap Jabatan Direspon Pengunduran Diri, Kemenag Sumenep Justru Ngaku Tak Miliki Wewenang

Diterbitkan

-

Rangkap Jabatan Direspon Pengunduran Diri, Kemenag Sumenep Justru Ngaku Tak Miliki Wewenang

Memontum Sumenep – Dugaan rangkap jabatan antara sebagai perangkat desa (Pemdes) di Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan berstatus pegawai negeri dan merangkap sebagai tenaga pengajar di salah satu MTs, akhirnya mendekati benar.

Bahkan, oknum yang teridentifikasi berinisial H, akhirnya melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan guru sertifikasi. Hal itu, seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemeneg) Sumenep, Muhammad Shadiq, Rabu (07/06/2023) tadi.

Diterangkannya, bahwa oknum tersebut sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai guru sertifikasi. Kemudian, yang bersangkutan lebih memilih untuk mengabdikan diri sebagai perangkat Pemdes.

Karena keputusan itu, ujarnya, pihaknya tidak berani untuk memberikan sanksi terhadap oknum. Dengan alasan, bukan menjadi kewenangannya.

Advertisement

Baca juga:

“Yang bersangkutan sudah melakukan pengunduran diri dari guru sertifikasi. Untuk berikutnya, tentu bukan di kami. Karena, apa yang diterimanya selama ini adalah uang negara,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa yang berwenang memberikan keputusan sanksi terhadap oknum adalah ranah pengadilan. Kewenangan Kemenag, itu hanya sebatas saksi dan soal seperti pengembalian uang, tentu keputusan pengadilan.

“Kita ini hanya saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Zamrud Khan, mengatakan bahwa Kemenag Sumenep mempunyai peran penting dalam memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Sebab, jabatan yang didudukinya merupakan di bawah naungan Kemenag.

Advertisement

“Tidak mungkin, Kemenag itu tidak punya wewenang. Karena, dia itu di bawah naungannya. Seperti pengajuan sertifikasi, itukan diajukan kepada Kemenag,” jelas Zamrud.

Menurutnya, jika Kemenag tidak punya wewenang dalam memberikan kebijakan ataupun sanksi, maka surat pernyataan itu tidak harus ke Kemenag. “Karena sama-sama bersumber dari uang negara, maka biasanya itu ada pengembalian uang gaji yang selama ini sudah masuk ke oknum tersebut,” jelasnya. (dan/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas