Lamongan
Rapat Paripurna DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda 2024
Memontum Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024’, Selasa (26/03/2024) tadi. Dalam gelaran yang berlangsung di Gedung DPRD dan diikuti langsung Bupati Lamongan dan Wakil, Forkopimda serta Kepala OPD itu, DPRD menyetujui perubahan Propemperda.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah, Saifuddin Zuhri, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa perubahan tersebut dikarenakan belum adanya judul Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda Tahun 2024. Sehingga, usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah Raperda Lamongan tahun 2024, dari yang awalnya 13 judul Raperda, kini menjadi 14 judul Raperda.
“Secara rinci, 14 judul Raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2024, yaitu empat Raperda inisiatif DPRD. Yakni, meliputi Sistem Kesehatan Daerah, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Badan Permusyawaratan Desa,” tulisnya dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan.
Baca juga :
Sementara untuk 10 usulan dari eksekutif, ujarnya, yaitu meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Usulan lain, lanjutnya, yaitu Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran dan Penyelenggaraan Jalan Daerah. Kemudian, usulan Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam paripurna itu mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi dalam membangun daerah melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. Sebab, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai pada perencanaan awal (Ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan disampaikan dalam Musrenbang RPJPD yang insyaallah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” papar Bupati Yuhronur. (son/sit)