Blitar
Ratusan Massa Geruduk Dinkes Kota Blitar
Orangtua pasien tersinggung dengan perkataan petugas UGD”, tandas Joko Prasetyo.
Ditemui usai menemui pendemo, Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Mardi Waluyo, Christine Herawati mengatakan, jika tidak ada penolakan ataupun diskriminasi terhadap pasien. Namun terkait penanganan pasien atas nama Cinta memang ada kesalah pahaman antara petugas dan keluarga pasien.
Pasien BPJS yang menjalani rawat inap memang harus mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan. Surat tersebut harus diurus maksimal tiga hari begitu pasien menjalani rawat inap. Jika lebih dari itu, pasien tidak bisa mengklaim biaya pengobatan ke BPJS.
“Untuk pasien BPJS memang kesulitan mengurus sebenarnya bisa langsung meminta petugas atau bagian humas untuk mengurus SEP,” jelas Christine Herawati.
Sedangkan terkait dengan pelayanan petugas UGD, pihak rumah sakit akan segera melakukan evaluasi intern secara menyeluruh.
“Rumah sakit memiliki banyak petugas yang memang karakternya berbeda-beda, dan tidak bisa diubah semudah membalikkan telapak tangan. Namun yang pasti dengan ini kami akan melakukan evaluasi intern,” tegas Christine Herawati.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar, masa juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar dengan tuntutan yang sama. (an/jar/yan)