Kota Malang

Ratusan Masyarakat Pelanggar Berlalulintas Dikenai Tilang

Diterbitkan

-

SPPT :Satlantas Polres Malang Kota saat melaksanakan razia di kawasan Taman Krida Budaya yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Luhur Santoso

# Kegiatan SPPT Satlantas Polres Malang Kota 2019

Memontum Kota Malang – Mulai 1- 28 Februari 2019, Satuan lalu- lintas Polres Malang Kota  kembali menggelar Sistem Potensial Point Target (SPPT). Dalam satu hari, ratusan masyarakat pelanggar mendapatkan surat tilang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara menyeluruh oleh Polres jajaran dibawah naungan Polda Jawa Timur.

TILANG : Ratusan pelanggar berlalulintas mendapatkan surat tilang dari petugas Satlantas Polres Malang Kota

TILANG : Ratusan pelanggar berlalulintas mendapatkan surat tilang dari petugas Satlantas Polres Malang Kota

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKPAri Galang Saputro S.I.K, kegiatan tersebut dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalulintas. Kegiatan dilaksanakan selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1- 28 Febuari 2019.

“Adapun sasaran utamanya kendaraan R2 (roda dua), namun demikian kendaraan R4 (roda empat ) maupun Bentor yang melakukan pelanggaran yang berpotensi bisa mengakibatkan kecelakaan tetap kami berikan tindakan tegas berupa penilangan, ” ujarnya.

Advertisement

AKP Ari menambahkan, pihaknya juga melakukan himbauan kepada masyarakat pengendara  untuk selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Terkait mekanisme yang digunakan dalam menjaring pengendara yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, Satlantas Polres Malang Kota  melakukan dua metode yakni dengan razia hunting system dan razia stasioner.

Razia hunting system digunakan untuk menindak pelanggar yang kasat mata. Sedangkan untuk rahasia stasioner juga demikian serta untuk memeriksa surat kelengkapan berkendara.

Dalam razia SPPT yang dilaksanakan Satlantas Polres Malang Kota, Senin (04/02/19) di kawasan Taman Krida Budaya, sebanyak 103 masyarakat pelanggar telah dilakukan penilangan rata rata pelanggar tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).(fik/ono)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas