Berita
Ratusan Warga Dampit Tolak Pembangunan Pabrik Pakan Ternak PT Wonokoyo
Memontum Kota Malang – Rencana pembangunan pabrik pakan ternak oleh PT Wonokoyo kembali disoal warga. Pasalnya, pembangunan yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 68 hektare itu telah menunjukan beberapa aktifitas proyeknya tanpa dilengkapi izin-izin yang diperlukan. Salah satunya adalah izin dan persetujuan dari warga desa sekitar yang terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh memontum.com, rencana pembangunan pabrik tersebut hingga kini masih mendapat penolakan dari warga. Bahkan warga dari dua dusun di Desa Majangtengah Kecamatan Dampit juga telah ada ratusan warga yang menyatakan penolakannya melalui tanda tangan. Kedua dusun tersebut yakni Sumberayu dan Dusun Lambang Kuning.
Sabtu (8/2/2020) ratusan warga dari dua dusun tersebut serentak menggelar aksi. Dalam aksi tersebut, warga kembali menegaskan bahwa mereka menolak atas rencana didirikannya pabrik tersebut. Penolakan tersebut dilakukan lantaran warga khawatir akan limbah yang mungkin ditimbulkan oleh industri tersebut nantinya.
“Kami bersama warga lainnya ini menolak bukan tanpa alasan. Kami juga melihat yang sudah-sudah. Pabrik yang lebih dulu berdiri di wilayah Umbulrejo itu pun limbahnya juga dikeluhkan warga. Nah kami juga tidak mau kalau akhirnya seperti itu,” ujar Koordinator aksi yang juga warga Dusun Sumberayu, Jihadduddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah melakukan aksi penolakan ini sejak bulan Mei 2019 lalu. Warga mengaku, bahwa mereka tidak ingin menerima dampak yang sama seperti daerah yang sudah terdampak lebih dulu, yang juga karena limbah pabrik. Baik udara maupun lingkungannya.
Jihadduddin mengatakan, bahwa warga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di kantor desa hingga kantor kecamatan. Namun, bukan jawaban yang ditemukan, melainkan lagi-lagi sebuah ketidakjelasan.
“Kami sudah memprotes sesuai dengan prosedur yang berlaku, tapi selalu mentah. Upaya kami tumpul untuk menembus ke atas. Bahkan sudah pernah ada sosialisasi di kecamatan, kami tetap tegas menolak. Bahkan pihak kecamatan mengaku tidak menandatangani, tapi yang kami lihat kok kendaraan-kendaraan besar, apakah proyeknya dilanjutkan. Lha ini ada apa, kami kan tidak tahu. Yang jelas sekitar 90 persen warga itu menolak,” jelas Jihadduddin.
Menurut pengakuan Jihadduddin, saat ini setidaknya sudah ada sekitar 700 warga yang melakukan tanda tangan petisi untuk aksi penolakan. Salah seorang warga mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah melaporkan hal ini hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun lagi-lagi warga juga mengaku tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami kemarin sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk melakukan mediasi bersama warga dan beberapa tokoh masyarakat. Itu pada tanggal 5 Desember 2019 lalu, saat itu Pak Camat sepakat dengan warga, untuk menolak. Bilangnya Pak Camat, kalau warga menolak ya saya mengikuti warga. Namun saya rasa itu cuman ‘abang-abang e lambe’, karena beberapa hari setelah itu pembangunan dimulai lagi. Itu ditunjukan dari buldozer yang datang di lokasi dan melakukan aktifitas. Pernah juga kami laporan ke pak Bupati, namun beliau malah mengatakan, bahwa hal ini bukan ranah pak Bupati. Malah mengarahkan kita untuk laporan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP),” pungkasnya. (iki/yan)