Kabupaten Malang
Ratusan Warga Druju Luruk Kejari Kepanjen
*Desak Jaksa Profesional Tangani Dugaan Penyelewengan ADD
Memontum Malang—-Tidak kurang dari 100 orang warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang luruk Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (1/8/2018) kemaren. Masaa mendesak Kejaksaan setempat profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di duga dilakukan Mujiono Kades setempat tahun 2013, 2014 dan 2015 lalu. Sambil membentangkan poster, pendemo menuntut sikap tegas dan transparansi penyelesain kasus hukum yang dilakukan oleh sang Kades “Tolong Bapak Kajari periksa lagi itu staf-stafnya.
Apakah mereka sudah benar-benar bekerja dengan baik apa belum,” teriak Samsul, salah satu pendemo. “Kenapa berkas kasus korupsi Kades Druju selaku ditolak dan dikembalikan sampai tiga kali. Ada apa sebenarnya,” tambah Samsul. Menurutnya, Kejari terkesan lambat dan main-main dalam menangani perkara korupsi di Desa Druju.
Padahal, dari hasil audit BPKP, sudah ada temuan penyelewengan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Seusai bernegosiasi, lima orang perwakilan pengunjuk rasa akhirnya dipersilahkan masuk ke Kantor Kejaksaan.
Demontrasi digelar Warga Desa Druju karena menganggap, Kejaksaan lambat dalam menangani proses dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Kades Druju, Mujiono, tahun 2013, 2014 dan 2015.
Curhatan warga Desa yang ikut unjuk rasa, nyaris tidak ada pembangunan berarti selama Mujiono menjabat Kades. Padahal, dana ratusan juta dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, mengucur ke Desa Druju.
“Sudah 6 kali berkas dugaan korupsi ini ditolak oleh Kejaksaan. Ada apa sebenarnya. Padahal audit dari BPKP sudah ditemukan penyelewengan yang membuat kerugiaan negara mencapai ratusan juta,” ungkap Wasiati pengunjuk rasa lain. Bersama Surahman, Imam Suhati dan Ahmad Sugiono, Wasiati ikut menemui perwakilan Kejaksaan.
“Pak Kajari tidak ada ditempat. Kiya hanua ditemui jaksa peneliti tadi. Katanya setelah unjuk rasa ini akan ada gelar perkara kasusnya. Mereka janji akan mengundang warga pada gelar perkara nanti,” beber Wasiati. Karena sudah geram lambatnya proses penyidikan oleh Kejaksaan, Wasiati bersama perwakilan masyarakat Desa Druju memberi batas waktu hingga 2 pekan.
“Apabila dalam dua pekan tidak ada kelanjutannya, kami akan demo Kajati Jatim,” tegas Wasiati. Pendemo membubarkan diri dengan tertib pasca ditemui perwakilan Kejaksaan. Mereka juga menagih Kejaksaan Kepanjen agar segera dilibatkan dalam gelar perkara dugaan korupsi ADD di Desa Druju secepatnya.(sur/yan)