Kabupaten Malang
Rekapitulasi Surat Suara Pemilu Desa Sumberejo Gedangan Telan Waktu 30 Jam. Begini Alasannya….
Memontum Malang – Rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus menelan waktu selama 30 jam.
“Desa Sumberejo dengan jumlah TPS nya sebanyak 32 titik. Untuk rekapitulasi surat suara di desa itu harus makan waktu selama 30 jam, ” ujar Imam Rofi’i Ketua PPK Gedangan Minggu (21/4/2019) kemarin petang.
Terlepas dari Desa Sumberejo,tambah Imam, Desa Gedangan dengan jumlah TPS 30 titik, dengan waktu perhitungannya hingga mencapai 24 jam. Ada lagi desa terkecil yaitu Girimulyo, dengan masa perhitungan selama 15 jam.
Dengan banyaknya TPS di dua desa, rekapitulasi surat suara di wilayah ujung selatan Kabupaten Malang ini, diperkirakan berakhir hingga hari Selasa (23/4/2019) mendatang.
Kendati demikian, Imam
berharap, penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gedangan menjadi yang terbaik di Kabupaten Malang, sukses, aman, damai dan kondusif.
Tak hanya itu, guna memperlancar jalannya perhitungan, pihaknya menerapkan juknis KPU,dengan membaginya dua kelas, masing-masing kelas menangani 4 desa.
Sementara, Hermawan Komisioner PPK Gedangan menjelaskan, Kecamatan Gedangan terdiri dari 8 Desa, terdiri dari 180 TPS. “Untuk DPT di wilayah Kecamatan Gedangan berjumlah 44.323 hak pilih,” terang Hermawan mengakhiri wawancara. (Sur/oso)