Kabupaten Malang

Bawaslu Panggil 3 Saksi Dugaan Pelanggar Pemilu

Diterbitkan

-

Bawaslu Panggil 3 Saksi Dugaan Pelanggar Pemilu

Memontum Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang terus melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan praktik money politic dalam Pemilu serentak tanggal 17 April lalu. Senin (22/4/2019) siang tadi, Bawaslu Kabupaten Malang memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Panwascam di Kecmatan Turen.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva membenarkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi. Dimana dua orang diantaranya adalah warga Desa Pagedangan berinisial KS dan PJ.Dan dua orang lainnya adalah tim sukses (timses) caleg terlapor Dugaan praktik money politic pada 16 April 2019 lalu.

Dikatakan George, laporan tersebut ditujukan pada TN,seorang Caleg yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Demokrat, satu lagi seorang Caleg DPR RI dari partai yang sama.

Berdasarkan keterangan KS dan PJ, dugaan praktik money politik tersebut, dilakukan terlapor TN melalui timsesnya berinisial JW.

Advertisement

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada ketiganya. Namun yang hadir hari ini (22/4) hanya dua orang, yakni KS dan PJ, sementara satu orang lainnya yang diduga melakukan praktik money politic tidak hadir,” terang George.

Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 ribu. Rinciannya terdiri 4 lembar pecahan Rp 5 ribu dan selembar Rp 20 ribu. Termasuk video pelaku ketika memberikan uang kepada masyarakat.

Baca : Temukan Pelanggaran, Panwaslu Desa Pagedangan Turen Lapor Panwascam

“Untuk satu saksi yang tidak hadir, akan kami panggil lagi besok (hari ini, red). Kalau tetap tidak datang, proses penyelidikan dari keterangan saksi yang sudah ada,” imbuh George.

Advertisement

Juga dijelaskan,pelaku terancam melanggar pasal 523 ayat dua dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 48 juta.

“Jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat masa tenang menyampaikan janji dalam bentuk apapu termasuk money politic, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun, dan denda Rp 48 juta,” jelasnya. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas