Kota Malang

Penertiban Banner hingga Baliho, Satpol PP Kota Malang Pastikan Tidak Tebang Pilih

Diterbitkan

-

TERTIB: Penertiban banner dan baliho oleh Satpol PP Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mulai melakukan penertiban banner dan baliho di sejumlah ruas di Kota Malang. Salah satu banner yang ditertibkan, yaitu banner sosialisasi mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih. Sehingga, semua banner yang menyalahi aturan ditertibkan.

“Penertiban banner tidak hanya gambar mantan Pj Wahyu, namun berlaku semuanya ditertibkan. Sudah mulai hari Minggu lalu kami tertibkan. Kemarin, Senin juga kita lakukan di Jalan Semeru dan Jalan Kawi. Di sekitar Balai Kota Malang juga sudah kita lakukan,” kata Heru, Selasa (13/08/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Ditegaskannya, bahwa penertiban itu untuk semua reklame dan banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022. Baik banner iklan perumahan, event, politik dan lain sebagainya.

“Jangan ada skeptis kami tebang pilih. Karena semua banner dan baliho kami tertibkan. Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 kita tertibkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru juga membantah terkait dengan isu yang diduga Satpol PP Kota Malang menerima Rp 500 juta untuk melakukan penertiban tersebut. Menurutnya, anggaran itu berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Benar bahwa ada anggaran yang diberikan, tapi itu mekanisme PAK dan tidak sebesar itu. Anggaran tersebut baru bisa digunakan setelah mendapat evaluasi dari Pemprov,” jelas Heru. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas