Kota Batu
Reklame Komersil di Jalan Sultan Agung Disegel DPMPTSP Kota Batu

Memontum Kota Batu – Sebuah reklame komersil berukuran besar di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Batu, disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena telah habis masa izinnya. Langkah ini dilakukan, sebagai bagian penertiban yang dilakukan dinas.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono, mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sesuai prosedur sudah melakukan pengiriman surat teguran sebanyak dua kali. Tetapi, tidak ada respon dari pemilik reklame, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
“Kami melakukan penyegelan atau penataan terhadap reklame di Jalan Sultan Agung. Ini dikarenakan, telah habis masa izinnya. Sehingga, yang kita lakukan adalah sesuai dengan aturan yaitu harus disegel atau dibongkar,” terang Muji, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (30/04/2023) tadi.
Ditambahkannya, proses penyegelan yang dilakukan DPMPTSP, juga telah mendapatkan surat tembusan dari Satpol PP dan Bapenda Kota Batu. Karenanya, langkah sesuai prosedur sudah dilakukan.
“Pastinya, karena sudah disegel, maka secara tidak langsung reklame itu sudah menjadi aset Pemkot. Dan nantinya, reklame akan dibongkar dan dilelang. Dimana hasilnya lelang itu, nanti akan masuk dalam pendapatan lain-lain,” jelasnya. (put/gie)
















