Berita

Rencana Kawasan Ekonomi Khusus di JIIPE, Jadi Perdebatan Warga Gresik

Diterbitkan

-

Rencana Kawasan Ekonomi Khusus di JIIPE, Jadi Perdebatan Warga Gresik

Memontum Gresik – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan diberlakukan di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar, Gresik bakal mengancam pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) serta menutup peluang kerja tenaga asli daerah. KEK juga sangat berpotensi memberi peluang investasi asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia.

Menurut Haris Sofwanul Faqih Ketua Forum Kota (Forkot) Gresik yang getol menolak rencana KEK di JIIPE mengatakan, dalam RUU KEK PBB telah membebaskan pajak daerah dan PPh (pajak penghasilan) di pasal 21 yang akan menimbulkan potensi kehilangan pendapatan untuk penghapusan retribusi daerah. Sedangkan pembangunan KEK tidak hanya APBN tapi juga APBD. Akibatnya, menimbulkan utang yang cukup besar untuk membangun.

“Bagaimana bisa membangun kalau tidak ada pendapatan, sehingga potensi utang luar negeri akan sangat besar,” ungkap Bogel panggilan akrab Haris Sofwanul Faqih, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, fasilitas nonfiskal yang diberikan antara lain pertanahan, imigrasi, ketenagakerjaan, layanan satu atap (one stop shop) perizinan, pembebasan bidang usaha. Sedangkan fasilitas fiskal pembebasan fasilitas kepabeanan pada RUU KEK, seperti bea masuk, cukai serta PPN dan PPnBM.

Advertisement

“Penerimaan negara dari pajak tidak sebanding dengan potensi kerugian akibat pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal,” tandasnya.

Semenatar itu, terkait dengan tudingan Pemkab Gresik dianggap menghambat perijinan KEK di JIIPE, melalui Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Edi Hadi Siswoyo membantah bila pemerintah diaanggap menghambat keluarnya rekomendasi perijinan KEK untuk JIIPE.

Edi mengakui bila manajemen JIIPE sudah mengajukan permintaan rekomendasi bupati sejak setahun lalu. Namun rekomendasi yang diminta belum turun karena ada sembilan dokumen persyaratan yang belum dipenuhi pihak JIIPE.

Sembilan dokumen tersebut merupakan kewajiban pihak pemohon untuk dipenuhi sesuai isyarat pasal 12 ayat (2) Pepraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Advertisement

“Bagaimana mungkin dikeluarkan rekomendasi ijin jika persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon, dalam hal ini pihak JIIPE,” kata Edi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim KEK adalah program dari pemerintah pusat yang langsung dibawah komando Presiden, artinya sulit untuk ditolak. Karenanya daerah harus cerdas menyikapi KEK yang saat ini sedang gencar diperbincangkan dan dikhawatirkan banyak pihak.

“Kita harus cerdas menyikapi KEK yang kini sedang ramai jadi perdebatan. Karena jika hanya menolak dengan alasan ketakutan-ketakutan yang tidak berdasar tidak akan menyelesaikan persoalan. Karena KEK program pemerintah pusat yang harus dijalankan pemerintah daerah yang ketepatan berpotensi dijadikan KEK seperti JIIPE ini,” karanya.

Dikatakanya, padahal dari luas lahan JIIPE yang mencapai 3000 hektar hanya 200 hektar saja yang hendak digunakan KEK. Rencananya JIIPE akan membuka kawasan berikat barang-barang elektro dari luar negeri. Makanya butuh regulasi untuk menyikapi KEK agar pemerintah tetap eksis tidak kehilangan PAD dan peluang tenaga kerja asli daerah.

Advertisement

“Sebenarnya kecil, dari 3000 hektar yang ada di JIIPE hanya 200 hektar yang akan digunakan untuk KEK. Soal lapangan kerja daerah harus mampu membuat regulasi soal rekrutmen tenaga kerja melalui pelatihan pelatihan yang di jamin oleh pemegang manajemen KEK. Seperti di Petro ada Lolapil, sehingga putra daerah tidak akan kehilangan aset kesempatan kerja. Kita butuh cerdas untuk menyikapi perkembangan ekonomi global. Kalau tidak ya kita akan mati dilumbung padi,” pungkasnya. (sgg/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas