Kabupaten Malang
Residivis Maling Kromengan Nyuri Puluhan Ayam
Memontum Malang – Pernah masuk penjara tak membuat jera pria berumur separuh abad ini. Tersangka Sumari (55) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang kembali berulah.
Selasa (23/10/2018) pagi, ia dijemput anggota Reskrim Polsek Kromengan. Tepatnya pukul 09.00, anggota meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, saar digeledah petugas, dekat rumahnya tersembunyi 10 ekor ayam curian. Ayam tersebut milik Fia Mirayani (40) warga Dusun Krantil RT08/RW03, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Selain korban, ayam-ayam milik tetangga, diantaranya milik Tumiarno dan Purwaji juga sempat hilang. Korban Fia mengetahui ayamnya amblas setelah ia terkejut melihat kandang yang kosong isinya.
Usai melapor ke Polsek Kromengan, petugas segera menyelidikinya. Alhasil, kecurigaan mengarah pada tersangka. Sebab, tersangka pernah masuk penjara akibat aksi pencurian. Kecurigaan petugas berbuah hasil.
Tersangka sendiri tak berkutik saat petugas mendapati barang bukti. Ia mengakui perbuatannya. Akibat aksi panjang tangan, tersangka diduga melanggar tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP. (sos)