Kabupaten Malang
Residivis Sanjipak Batu Gondol Vixion
Memontum Malang–Prandi Purwanto (22) warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Batu disergap anggota Reskrim Polsek Bululawang terkait kasus sanjipak atau penipuan disertai penggelapan sepeda motor.
Tersangka seorang residivis ini, sempat meminjam sepeda motor Vixion milik warga Bululawang dan menggadaikannya ke Mojokerto senilai Rp 1 juta. Aksi tersangka dilakoni pada 31 Mei lalu.
Saat itu, seorang pemilik motor Vixion didatangi seseorang. Saksi kemudian membawa motor itu untuk menemui tersangka. Saksi-saksi dimintai keterangan polisi diantaranya, Istiyah (36), Tri Wahyuni (27), Muhazir (18) dan Martini (60).
Siang pukul 13.00, korban kemudian bertemu tersangka di pertigaan Desa Krebet Bululawang. Ngobrol sebentar sambil ngopi 10 menit, tersangka lalu meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok dan mampir ke apotik.
Siapa sangka, berjam-jam kemudian, tersangka tidak kembali. Peminjam motor lalu memberitahu pemilik asli motor. Dicari sendiri, hasilnya nihil. Pemilik motor sontak melapor ke Polsek Bululawang pada 4 Juni lalu.
Diselidiki selama 20 harian, barulah pada Minggu (24/6/2018), tersangka berhasil diketahui keberadaaanya. “Kami amankan tersangka dan masih kami kembangkan,” ungkap Kapolsek Bululawang, Kompol Supary kepada Memontum.com. (sos)