Hukum & Kriminal
Reskrim Polsek Singosari Tangkap Penimbun Bahan Peledak

Memontum Malang – Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, beserta 7 anggota Unit Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemilik bernama Mohammad Imron (41), karena memiliki barang bukti bahan peledak jenis petasan di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolsek Singosari, AKP Octa Panjaitan, mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus tersebut dalam Operasi Sikat Semeru 2021 yang digaungkan oleh Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta, kepada seluruh jajarannya di Jatim.
Baca juga:
- Harga Cabai Tinggi, Petani Lesanpuro Tetap Tertekan Biaya Obat Akibat Hama dan Hujan
- Miliki 65 Hektare Lahan Cabai, Kota Malang Dinilai Mampu Jaga Ketersediaan Stok
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
“Pengungkapan ini merupakan tim Reskrim Polsek Singosari dalam menjalankan kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Semeru 2021. kami amankan pria berinisial MI karena diduga memiliki dan menimbun bahan dasar untuk membuat peledak seberat 4Kg,” kata Octa di Mapolsek Singosari, Sabtu (10/07) tadi
Octa mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada piket Reskrim.
“Ada informasi yang masuk ke kami (Polisi) soal kepemilikan dan penimbunan bahan peledak oleh salah satu warga di Desa Baturetno. dari informasi itulah tim kami langsung bergerak,” tutur Octa.
Pihaknya kini telah mengamankan MI (41) di Mapolsek Singosari guna dilakukan pendalaman. “MI sudah kami tahan, saat ini kami terus gali informasi dari yang bersangkutan,” terang Kapolsek. (ed2)











