Kota Malang
Resmikan Gedung Parkir Kayutangan, Wali Kota Malang Ungkap Jadi Solusi Penataan Kawasan Heritage

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, meresmikan Gedung Parkir Kayutangan Heritage, Sabtu (10/01/2026) tadi. Prosesi peresmian itu, dilakukan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan unsur Forkopimda.
Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu mengatakan bahwa gedung parkir yang selesaikan dibangun tersebut saling terhubung dengan parkir Majapahit. Mengingat, keduanya merupakan parkir bertingkat dan menjadi solusi konkret di Kawasan Kayutangan.
“Dengan parkir bertingkat ini, kepadatan dan keruwetan kendaraan yang parkir di sepanjang Kayutangan sudah bisa kita atasi. Ini menyambung antara parkir Kayutangan dengan parkir Majapahit, sehingga persoalan parkir bisa kita selesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.
Dikatakannya, bahwa sejak dilakukan uji coba pada saat Nataru dan beberapa hari terakhir, kenyamanan pengunjung mulai terasa. Pengunjung dapat menikmati kawasan heritage tanpa terganggu parkir sepeda motor, yang sebelumnya semrawut dan memicu kemacetan.
“Alhamdulillah, pengunjung sekarang lebih nyaman. Parkirnya tidak jauh, jadi betul-betul bisa menikmati suasana heritage Kayutangan,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Slamet Santosa, menjelaskan bahwa gedung parkir tersebut dibangun untuk mengurangi ketergantungan parkir di badan jalan. Karena selama ini, hal itu menjadi persoalan utama di Kawasan Kayutangan Heritage.
Baca juga :
“Gedung Parkir Kayutangan ini menjadi upaya memberikan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman, transparan dan terintegrasi,” jelas Slamet.
Dijelaskannya, bahwa gedung tersebut memiliki satu basement untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas 20 unit, serta lantai satu untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 350 unit. Sementara, untuk parkir di Majapahit mampu menampung 15 unit kendaraan roda empat dan 450 unit kendaraan roda dua.
“Sehingga, total kapasitas parkir yang tersedia mencapai 35 unit kendaraan roda empat dan 800 unit kendaraan roda dua,” tutur Slamet.
Untuk penataan parkir di kawasan Kayutangan, seluruh kendaraan roda dua diwajibkan parkir di Gedung Parkir Kayutangan dan Parkir Majapahit. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir secara terbatas di satu sisi, yakni sebelah barat atau kiri jalan.
“Adapun cekungan di sisi timur dimanfaatkan sebagai drop zone untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, termasuk ojek online,” lanjutnya.
Ditambahkannya, bahwa gedung parkir tersebut telah melalui uji coba pertama pada 31 Desember 2025, kemudian dilanjutkan uji coba kedua pada 7–13 Januari 2026, dengan tarif gratis sesuai arahan Wali Kota Malang. “Ke depan, kami berharap pembangunan gedung parkir ini bisa dilanjutkan sesuai rencana, terutama untuk menampung parkir roda empat, dengan tetap menyesuaikan kemampuan APBD Kota Malang,” imbuh Slamet.
Sebagai informasi, di Gedung Parkir Kayutangan tersebut menerapkan sistem sirkulasi satu arah. Kendaraan masuk melalui Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Parkir Kayutangan, lalu keluar melalui Parkir Bertingkat Mojopahit menuju Jalan Mojopahit. (rsy/sit)










