Politik

Respon Antrean Pembeli di SPBU, Komisi II DPRD Situbondo Akan Panggil Pelaku Usaha

Diterbitkan

-

Respon Antrean Pembeli di SPBU, Komisi II DPRD Situbondo Akan Panggil Pelaku Usaha

Memontum Situbondo – Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Azis, menyebut dampak kenaikan BBM begitu terasa di masyarakat. Hal itu disampaikannya, saat menanggapi keluhan masyarakat di ruang kerjanya, Jumat (14/10/2022) tadi.

Menanggapi hal itu, pihaknya pun mengimbau kepada SPBU di Situbondo, khususnya agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pertamina. Sehingga, masyarakat terlayani secara maksimal dan merata.

Menurutnya, selama ini ada dugaan para pengimbal dapat mengisi kembali BBM Pertalite di SPBU, antara tiga sampai empat kali dalam sehari. Dan sekali pengisian, bisa sampai 30 liter dengan menggunakan sepeda motor kapasitas tangki besar ataupun jerigen.

Mereka, tambahnya, kemudian mengecer kembali bensinnya kepada masyarakat menggunakan botol dengan harga jual lebih mahal. Karenanya, pada pihak yang berkompeten terhadap pengawasan, agar ketertiban dalam hal pembelian di SPBU, sesuai dengan harapan pemerintah. Diskoperindag didampingi APH, agar selalu melaksanakan monitoring.

Advertisement

Baca juga :

“Di SPBU harga BBM pertalite yang awalnya Rp 7.650 sekarang naik Rp 10 ribu perliter. Sedangkan kalau sudah di pengimbal pengecer luar, BBM pertalite bisa naik lagi harganya menjadi sekitar Rp 12 ribu sampai 13 ribu perliternya. Tentunya, dampak kenaikan BBM sangat besar sekali terhadap masyarakat,” ujar Abdul Aziz.

Politisi Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) tersebut menambahkan, bahwa dirinya melihat sendiri ada sekitar ratusan orang yang mengantre di salah satu SPBU, sedang menunggu giliran hendak membeli BBM Pertalite. Namun di tengah antrean, Pertalite terkadang sudah habis karena telah melayani pengimbal.

Padahal, tambahnya, ada masyarakat lain, yang juga membutuhkan. Seperti pedagang pentol, roti yang membeli bensin paling banyak 2 liter. Melihat fenomena itu, dirinya meminta Pertamina agar segera melakukan penertiban dan mencabut izin usaha terhadap SPBU yang kedapatan melanggar. Apalagi, aturannya yang berhak melayani pengeceran BBM adalah SPBU dan pertashop.

“Saya juga berpesan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Situbondo, hendaknya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina, supaya tidak menyimpang. Kemarin sudah ada kebijakan dari Komisi II, bahwa setiap pengimbal dibatasi 50 liter perharinya. Kalau memang terpaksa, kita batasi mungkin setiap pengimbal 30 liter perhari. Insyaallah, rencana bulan ini kami akan panggil pelaku usaha SPBU untuk menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina,” ungkapnya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas