Pemerintahan

Respon Surat Bupati Trenggalek Terkait Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman Warga, Kementrian LHK Turunkan Tim

Diterbitkan

-

Respon Surat Bupati Trenggalek Terkait Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman Warga, Kementrian LHK Turunkan Tim
AUDIENSI: Bupati Trenggalek bersama Timdu Kementrian LHK saat audiensi dengan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Surat Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, terkait permohonan pelepasan kawasan hutan guna pemukiman kembali warga terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, mendapat respon Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementrian LHK yang telah membentuk Tim Terpadu (Timdu), yang didalamnya melibatkan berbagai unsur guna meninjau langsung usulan bupati dan warga Trenggalek.

Bupati Trenggalek mendampingi Timdu pelepasan kawasan hutan ini, pun melakukan audiensi dengan sejumlah warga yang terdampak di Dusun Winong, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan-Trenggalek. Rencananya, tim yang diketahui oleh Profesor Eko Ganis Suharsono, dari Universitas Brawijaya Malang, akan tinggal di Trenggalek hingga 13 Desember, guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait usulan warga.

“Hari ini saya mendampingi Timdu dari Kementrian LHK yang berisi semua stake holder, ingin menjawab surat kita yang memohon terkait pelepasan kawasan hutan, guna diperuntukkan untuk pemukiman kembali warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong,” terang Bupati Arifin seusai menemui warga, Rabu (08/12/2021).

Nantinya, tambah Bupati muda ini, tim terpadu akan melakukan klarifikasi. Apakah ada yang memohon dan itu masuk kawasan hutan. Selanjutnya, secara geologi kawasan hutan ini memungkinkan tidak untuk dijadikan pemukiman.

Advertisement

“Terus persyaratan warga seperti apa, prosesnya akan berjalan sampai dengan satu minggu kedepan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, suami dari Novita Hardiny ini menjelaskan, mengenai lokasi pelepasan kawasan hutan. Dimana, lokasi cukup banyak dan ada yang di Desa Srabah dan ada yang masuk kawasan Desa Ngares. Lalu, juga ada di kawasan hutan yang berada di Sumberdadi. Beragam lokasi ini sesuai aspirasi dari warga.

“Luasan lahan yang diminta untuk dilepaskan sendiri, sekitar 150 hektar. Luasan itu sesuai permohonan yang kita ajukan. Pemkab Trenggalek tinggal menunggu berapa luasan yang di berikan oleh Kementrian,” terangnya.

Pada prinsipnya, tambah Bupati Arifin, warga terdampak bendungan ini sudah setuju untuk direlokasi. Namun mereka meminta untuk permohonan mereka bisa segera dipenuhi. “Permintaannya, penataan kawasan pemukiman kembali tidak jauh dari lokasi pembangunan bendungan. Dengan begitu, bila PSN ini ramai, nantinya mereka bisa mendapatkan rejeki dari bangunan bendungan itu sendiri,” terang Bupati.

Advertisement

Seperti halnya yang disampaikan Mukani, warga Rt15 Dusun Winong, Desa Sumurup, bahwa dirinya rela mendukung jalannya program pembangunan Bendungan Bagong ini. “Sebenarnya, kami sudah hidup tentram tinggal di sini. Namun, karena memang dibutuhkan untuk program strategis nasional, kami rela untuk mendukung program nasional ini,” tuturnya.

Baca juga :

Meskipun sederhana, lanjutnya, ditempat ini fasilitas yang ada sudah lengkap. Panen padi 3 kali tanpa membeli air, karena pasokannya cukup. “Bila harus relokasi, kami butuh pemukiman baru dan lahan pertanian untuk bercocok tanam kembali. Semoga pertemuan ini membawa keberkahan, karena kabar lahan pemukiman baru yang kami tunggu-tunggu selama ini,” kata Mukani.

Sementara itu, warga lain Jaimin Anwar, menambahkan bahwa posisi warga di sini tepat di pondasi bendungan. Karena dekat dengan lokasi, dampaknya cukup signifikan.

“Banyak kebisingan mulai peledakan hingga proses pembangunan. Kami tidak mendesak, namun warga butuh. Permohonan kami bisa cepat di realisasi, karena bagi yang sakit, kebisingan ini sangat mengganggu,” ungkap Jaimin.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Terpadu pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman kembali masyarakat warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, Prof. Eko Ganis, menjelaskan bahwa dalam audiensi bersama warga, memang apa yang disampaikan Bupati Trenggalek, benar adanya.

“Mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek, bupati berkirim surat ke Kementrian LHK. Keinginan bupati yang mengakomodir warganya disambut baik dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut surat itu, Kementrian LHK membentuk Tim Terpadu dengan SK Kementrian yang terdiri dari banyak unsur. Dirinya menegaskan, bahwa ia bukan perwakilan Trenggalek. Kedatangannya ke Trenggalek, untuk mengkaji usulan masyarakat di Bumi Menak Sopal ini untuk membuat kajian laporan. Kemudian, laporan ini digunakan sebagai bahan Kementrian memuluskan atau tidaknya, permintaan Trenggalek.

Ganis sedikit membocorkan, progresnya cukup baik dan tentunya kedatangannya bersama tim ke Trenggalek, guna melengkapi persyaratan itu. Tim akan berada di Trenggalek hingga tanggal 13 Desember nanti. Beberapa aspek dinilai, mulai hukum, sosial, biologi, ekologi, ekonomi dan berbagai aspek yang lainnya.

Advertisement

“Hari ini saya akan lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Kita akan memberikan quisioner yang nantinya akan diisi warga kemudian akan kami himpun,” papar Ganis.

Ketua Timdu pelepasan kawasan hutan itu memuji, mengenai keseriusan dan upaya Bupati Trenggalek, yang berjuang keras untuk kesejahteraan warganya. Ketua tim itu juga tidak menyangka, penyambutan serius warga terdampak kepada Tim Terpadu. Keseriusan itu, akan disampaikan kepada pemerintah. Semoga, bisa memberikan yang terbaik kepada pemerintah maupun warga terdampak baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

“Semua akan kita laporkan dan pelaporannya akan kita lakukan dengan cepat dan tidak bertele-tele. Karena semua pihak sangat mendukung pembangunan ini,” terangnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas