Kabar Desa
Respon Surat Edaran Tentang TPS3R, Kades Pendem Minta DLH Sosialisasi ke Masyarakat
Memontum Kota Batu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu diminta turun ke desa untuk memberikan pemahaman terkait fungsi dan kegunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Sedangkan, untuk pelaksanaan pengolahannya, juga diperlukan regulasi supaya tepat sasaran.
Kepala Desa Pendem, Effendi Triwahyono, mengatakan bahwa selama ini masyarakat dinilai masih belum memahami tentang TPS3R. Yang diketahui masyarakat, bahwa TPS3R adalah tempat pembuangan sampah yang digambarkan seperti TPA Tlekung.
“Terkait TPS3R, kami minta DLH Kota Batu sosialisasi terlebih dahulu. Turun ke desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.
Mengapa masyarakat harus diberikan pemahaman dahulu terkait TPS3R, ujarnya, karena apabila masyarakat belum memahami maka akan sulit membangun TPS3R di desa. Meskipun, sebenarnya lahan sudah tersedia.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Memang di desa kami belum ada TPS3R. Sebenarnya, lahan sudah ada tetapi masyarakat sulit menerima pembangunan TPS3R. Karena memang belum memahami fungsi dan kegunaannya. Untuk itu, kami berharap DLH segera turun lapangan. Supaya masalah sampah segera teratasi di Kota Batu,” tuturnya.
Lebih dari itu, jelas Effendi, dalam pengelolaan TPS3R yang sudah terbangun tersebut juga dibutuhkan regulasi. Setidaknya, di setiap desa sudah ada peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan TPS3R.
“Setelah TPS3R itu dibangun di desa, maka kami menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pengelohan sampah. Ini diperlukan regulasi untuk memperkuat. Paling tidak, di desa ada Perdes yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan TPS3R, tambahnya, sebenarnya tidak mudah. Meskipun, persoalan sampah adalah masalah bersama tetapi harus dipertegas dengan peraturan.
“Masalah sampah ini masalah bersama. Maka, DLH sebagai leading sektor harus turun lapangan untuk selalu sosialisasi bagaimana pengolahan sampah dengan benar. Kemudian, juga memberikan pemahaman mengenai TPS3R. Lalu, juga dibutuhkan regulasi seperti Perdes karena dari hasil pengelohan sampah menghasilkan anggaran. Sehingga, tidak ada masalah baru lagi terkait sampah,” paparnya. (put/sit)