Lumajang

Retribusi ‘Mlijo’ Pasar Senduro Lumajang Disoal

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Berawal dari celoteh nyanyian seorang warga senduro pada akun medsos dengan menggunakan nama Alejandro De La Vega yang mempertanyakan terkait kebijakan koordinator pasar Senduro memberlakukan retrebusi sebesar Rp 2000,- pada pedagang sayur keliling atau yang biasa disebut mlijo mengundang pertayaan, mengingat selama ini tidak pernah ada seorang pedagang sayur keliling ketika berbelanja di kenakan retrebusi.

Sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang ijin maupun retrebusi telah ditetapkan besaran nominal berapa yang harus di bayar pedagang yang melakukan aktivitas dalam area pasar namun ketika pedagang keliling rumahan atau yang biasa disebut mlijo itu mengundang polimik pasalnya mlijo sama halnya konsumen yang datang ke pasar guna membeli barang dagangan milik pedagang sebagaimana kebutuhan.

koordinator kepala pasar senduro Andri waluyo, yang baru menduduki kursi jabatannya dalam hitungan hari menjelaskan, ia berupaya menjalankan tugas dengan baik dan ini tuntunan dinas yang di percayakan kepadanya untuk memperbaiki tatanan pasar senduro mengingat tahun ini pihaknya di tuntut target pendapatan setengah Milyard.

“Terkait celoteh warga senduro yang mengkritisi kebijakan pasar yang di posting di medsos itu tidak benar, dan saya sudah datangi yang bersangkutan guna menanyakan maksud dan tujuannya memposting hal itu, dan dia sudah memintah maaf atas kesalah pahaman ini” terang Andri.

Advertisement

”Yang ada di belakang itu tempat pedagang sayur kerabatan dan selama ini mereka tidak pernah dikenakan retribusi mengingat datangnya mereka tengah malam dan sebelum subuh mereka sudah meninggalkan pasar jadi lepas dari pantauan petugas penarik retribusi, dan sejak saya menjabat kepala koordinator, saya perintahkan pada petugas untuk keluar malam guna mengoptimalkan pendapatan retrebusi” Imbuhnya.

Menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan tuntutan tugas dan pihaknya dalam menjalankan tugas juga tidak ngawur. “Saya berpedoman pada peraturan yang ada, jika pedagang tersebut keberatan dengan retribusi yang kita kenakan ya jangan melakukan aktivitas dalam pasar mengingat mereka meninggalkan sampah dan hal itu menjadi beban petugas untuk membersihkannya.

Bahkan terkait hal ini ia mengaku sudah di panggil pimpinan Dinas. “Saya paparkan kebenaran fakta – fakta yang ada, dan dinas sifatnya hanya sekedar ingin tau pokok permalahannya jadi jika di tegur pihak terkait atau Bupati dirinya tidak bungkam akan tetapi sudah mengerti duduk persoalan yang terjadi di pasar senduro” jelasnya.

Sementata itu, Joko.S. selaku Plt.Kabid Satpras Dinas Perdagangan Lumajang ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019) mengatakan, permasalahan itu muncul ketika saya lagi di bandung jadi saya tidak tahu persis kejadian yang sebenarnya. “Plt.Dinas Perdagangan sudah memanggil kepala koordinator pasar senduro dan sepertinya clear” ungkapnya.

Advertisement

Saat disinggung dengan kejadian yang ada di pasar senduro Plt.Kabid Satpras menegaskan, jika yang terjadi di pasar senduro benar adanya para mlijo dikenakan retrebusi, itu tidak dibenarkan dan apapun alasannya itu salah.

“Namun dalam hal ini kita perlu chek kebenarannya apa benar mlijo dikenakan retrebusi atau hanya motor yang di kenakan penitipan, atau bisa jadi seorang mlijo datang ke pasar membawa dagangan sebelum dirinya kulakan guna kebutuhan mlijo” jelas Joko.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas