Pemerintahan
Ribuan Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, DPRD Restui untuk Dihibahkan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih miliki 8200 aset, yang belum bersertifikat.
Ketika ada tanah atau bangunan tidak bersertifikat atau tidak memiliki legalitas yang sah di suatu daerah, maka akan dikuasai atau menjadi hak milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun sebaliknya, saat tanah atau bangunan tersebut memiliki legalitas yang sah, maka Pemda harus melepasnya kepada yang berhak.
“Tetapi dengan catatan, tidak dialihfungsikan dan tidak dipindahtangankan. Dari pelepasan aset yang sah ini, untuk menghindari alih fungsi aset-aset tersebut, mencegah kemungkinan adanya klaim dari pihak tertentu.
Serta, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu (30/10/2021).
Lebih lanjut Wali Kota Sutiaji mengatakan, secara konkrit terkait peningkatan PAD tersebut, bukan dalam bentuk retribusi. Tetapi, bentuk biaya sewa.
“Jadi organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan bisa mengajukan hibah aset Pemkot, seperti yang pernah dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU).
Nah, hal serupa juga bisa dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan lain maupun atas nama perseorangan, asalkan semua memenuhi syarat, terutama dari sisi legalitas,” bebernya.
Dikatakan Sutiaji, Kota Malang menjadi daerah terbanyak ke dua setelah Kota Surabaya, yang memiliki aset belum bersertifikat.
“Hingga saat ini, setidaknya ada 8.200 aset milik Pemkot Malang, yang belum bersertifikat.
Namun di tahun 2017, kami telah memiliki sertifikasi 10 bidang aset, tahun 2018 hingga 2020 ada 1.348 aset hibah dan pada tahun 2021 ditargetkan dapat menyelesaikan 2500 aset.
Di tahun 2022 sebanyak 2.500 aset dan di tahun 2023 sebanyak 2.077 bidang aset,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mendukung langkah Pemkot Malang dalam pelepasan aset berupa hibah kepada organisasi masyarakat.
“Banyak aset Pemkot yang selama ini tidak mungkin bisa dimanfaatkan oleh Pemkot. Namun, dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, maupun lembaga pendidikan.
Dari pada menjadi beban aset Pemkot, lebih baik dilepaskan saja, dihibahkan,” terang Made.
Setelah pihak lain mendapat hibah, menurutnya, aset Pemkot tersebut tidak boleh dipindah tangankan.
“Tujuannya, supaya tidak disalahgunakan hibah tersebut. Jadi kalau ada organisasi yang ingin mengajukan hibah, silahkan.
Aturannya jelas, di Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda No 1 Tahun 2020 DPRD Kota Malang,” katanya.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap, dari sekian ribu aset Pemkot yang belum bersertifikat, bisa segera dituntaskan di masa kepemimpinan Wali Kota Sutiaji dan Wawali Kota Sofyan Edi Jarwoko.
“Kami berharap, semua penertiban aset Pemkot ke depan bisa lebih baik lagi. Terlebih target menyelesaikan 8200 aset hingga tahun 2023 bisa tercapai,” terang Made. (mus/sit)