KREATIF MASYARAKAT
Ritual Adat Mendhak Sangring Tlemang Lamongan Ditetapkan sebagai Intangible Cultural Heritage
Memontum Lamongan – Kepedulian Pemkab Lamongan pada warisan budaya Adiluhung ditunjukkan dengan berbagai upaya pelestarian.
Atas prakarsa Pemkab Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ritual Adat Mendhak Sangring, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional atau intangible cultural heritage.
Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ini berarti untuk kedua kalinya, Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional.
Pada 2013, Seni Pertunjukan Kentrung yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional.
“Ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi Kami masyarakat Lamongan.
Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, ” ujar Bupati Yuhronur Efendi, Minggu (31/10/2021).
Ke depan, lanjut Yuhronur, akan terus dilakukan upaya pelestarian karya budaya Lamongan. Menurutnya, karya budaya seringkali menjadi solusi perekat dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Disampaikan terpisah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage, merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak).
Seperti konsep atau kebudayaan yang dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman, seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Mendhak Sangring sendiri, merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang, sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang.
Pada saat itu, prosesinya dilaksanakan pada setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah. (zud/zen/sit)