SEKITAR KITA
Rokok Tanpa Cukai di Sumenep Jadi Sorotan
Memontum Sumenep – Rokok merk Dubai dan Gico, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Sumenep. Sebab, rokok yang tanpa dilengkapi cukai, itu disebut-sebut lolos dari perhatian pihak berwenang.
Padahal, diperoleh informasi bahwa peredaran rokok ini sudah sekitar lima tahun. Keberadaan rokok ini, pun laris manis di pasaran. Karena selain harganya yang lebih murah dibanding dengan yang lain, seperti Rokok Gico yang berisi 20 batang hanya dijual Rp 7.000 per bungkus.
“Sudah bertahun-tahun itu. Kayaknya tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang,” kata aktivis mahasiswa, Hamid, Kamis (18/08/2022) tadi.
Menurutnya, selain pihak pemerintah daerah dan Bea Cukai, selama ini dari pihak kepolisian juga belum ada tindakan terhadap peredaran rokok ini. Padahal, rokok itu termasuk bodong dan melanggar hukum.
Baca Juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Tanpa ada pita cukai seperti ini, apa tidak merugikan negara. Kenapa kok masih dibiarkan bebas edar?,” tanyanya heran.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan jika pihaknya juga pernah ikut melakukan tim monitoring pada tahun 2021. Namun untuk hasilnya, memang masih nihil.
“Itu kewenangan Bea Cukai Pamekasan, ya. Kami cuma ikut melakukan monitoring tahun 2021. Harapan saya, semoga produksi rokok itu segera bercukai,” ujarnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Ditjend Bea Cukai Surabaya, tentang informasi tersebut. Sebab, kewenangan penyidikan atau penindakan cukai ada pada PPNS Ditjend Bea Cukai.
“Pelanggaran hukum terkait UU No.39/2007 tentang tidak membayar pajak cukai rokok itu juga melanggar hukum. Tapi dengan UU ini, bersifat lex spesialis dimana yang berhak menindak melalui penyidikan adalah PPNS Ditjen Bea Cukai. Tapi, tetap akan kami teruskan informadi ini ke Ditjen Bea Cukai di Surabaya, untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (dan/edo/gie)